Gapki Dorong Penegakan Hukum dalam Pengawasan Ekspor Sawit

3 hours ago 2

GABUNGAN Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai mekanisme pengawasan ekspor sawit di Indonesia sudah sangat ketat, tapi perlu ditegaskan lagi dengan penguatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran seperti under invoicing yang mengganggu kontribusi terhadap penerimaan negara.

"Yang perlu dilakukan adalah law enforcement. Mekanisme pengawasannya sudah tersedia, dan Gapki selalu mendorong seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan perpajakan," ujar Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Antara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia mengatakan under invoicing menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Lebih lanjut, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pelaksana sekaligus perantara tunggal ekspor tiga komoditas strategis yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy, untuk meningkatkan transparansi dan menutup celah praktik under invoicing.

Yustinus menjelaskan pengawasan ekspor telah dilakukan secara berlapis, mulai dari proses perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pemeriksaan pajak terhadap kewajaran nilai transaksi.

Selain itu, Yustinus juga mengingatkan agar transfer pricing tidak langsung disamakan dengan under invoicing. Menurutnya, transfer pricing merupakan praktik bisnis yang lazim dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

"Pelanggaran baru terjadi apabila terdapat mispricing, yakni manipulasi harga, volume, atau jenis barang untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya," katanya. Yustinus menjelaskan bahwa penilaian under invoicing tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga jual.

Pada komoditas kelapa sawit, misalnya, Indonesia belum memiliki satu harga acuan nasional yang sepenuhnya diterima seluruh pelaku usaha. Harga referensi pemerintah sendiri merupakan kombinasi berbagai sumber internasional, termasuk dari Belanda dan Malaysia.

Selain itu, harga ekspor dipengaruhi banyak faktor komersial, seperti jenis produk (CPO, kernel, atau produk turunannya), kualitas dan sertifikasi seperti ISPO maupun RSPO, lokasi penyerahan barang yang memengaruhi biaya logistik, waktu transaksi, serta jenis kontrak yang digunakan.

Meski demikian, Yustinus menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menjual jauh di bawah harga yang wajar tanpa dasar komersial yang dapat dipertanggungjawabkan tetap dapat dikategorikan melakukan under invoicing.

"Gapki selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |