OJK Kembali Cabut Izin BPR yang Gagal Lakukan Penyehatan

2 hours ago 2

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha dilakukan lantaran bank gagal melakukan penyehatan.

Pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026. “Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan,” demikian dikutip dari pernyataan resmi OJK, Sabtu, 27 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

PT BPR Ceper Permata Artha sebelumnya telah ditetapkan oleh OJK sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. Penetapan tersebut dilakukan sejak 18 Juni 2025.

Pada 12 Juni 2026, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Namun sampai batas waktu yang ditentukan pengurus dan pemegang saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Setelah pencabutan tersebut, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melakukan penjaminan dan melakukan proses likuidasi bank. Dalam siaran resminya LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Ceper Permata Artha serta masyarakat lainnya tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mengganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.

Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Ceper Permata Artha, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. 

Proses rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS sampai dengan tanggal 30 Oktober 2026. Pembayaran dana simpanan dilakukan menggunakan dana LPS, bukan dana yang bersumber dari bank yang dicabut izin usahanya. 

Pengumuman simpanan layak bayar akan dilakukan secara bertahap selama periode 90 hari kerja. Seluruh aset dan dokumen milik atau yang dikuasai PT BPR Ceper Permata Artha berada di bawah penguasaan dan pengawasan LPS.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |