MANTAN Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantah menerima aliran duit sebagaimana didakwakan jaksa penuntut dalam perkara dugaan gratifikasi ihwal tata kelola pertambangan nikel. Hery menyatakan seluruh tuduhan itu akan dibantah melalui pembuktian di persidangan.
“Saya tidak ada menerima aliran uang,” kata Hery kepada wartawan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026.
Saat ditanya mengenai dakwaan yang menyebut dirinya menerima uang dan rumah senilai Rp 4,85 miliar, Hery enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia mengatakan kuasa hukumnya akan membuktikan bantahan tersebut di persidangan.“Nanti akan dibuktikan oleh pengacara saya,” ujarnya.
Hery juga tidak menjawab pertanyaan mengenai dugaan penerimaan uang dari Agung Winarno. Ketika ditanya soal rumah senilai Rp 2,2 miliar yang disebut dalam dakwaan, ia hanya mengatakan, “Enggak ada (ditempati). Itu rumah tua itu.”
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut mendakwa Hery Susanto menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan nilai total Rp 4,85 miliar. Jaksa menyebut pemberian itu bertujuan memengaruhi Hery agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi.
Jaksa juga mendakwa Hery menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Jaksa menguraikan akumulasi suap dan rumah yang diterima oleh Hery mencapai Rp 4,85 miliar. Berikut rinciannya:
- Rp 675.000.000 dari Direktur PT Tosida Indonesia Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan diberikan lewat Edi Sugandi;
- Rp 200.000.000 dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang;
- Satu unit rumah seharga Rp 2.200.000.000 di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dari Agung Winarno;
- Rp 1.200.000.000 dari Agung Winarno (diberikan bertahap Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp 200 juta);
- Rp 525.000.000 dari Agung Winarno;
- Rp 50.000.000 dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, melalui Agung Winarno.
Jaksa juga menyebut perbuatan Hery bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jaksa menyatakan Hery melanggar ketentuan mengenai independensi dan larangan penyalahgunaan jabatan dalam Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Selain itu, Hery diduga melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 1 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2800821/original/002869500_1557387809-IMG_20190509_113107.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518326/original/022972500_1772505463-bantuan_bibit_ayam_-klaim_link_pendaftaran.jpg)