TEMPO.CO, Jakarta - Musim ibadah haji 2025, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah haji. Kuota ini terbagi atas 201.063 jemaah haji reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus. Saat ini Calon jemaah haji Indonesia 2025 akan mulai masuk asrama pada 1 Mei 2025 sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi sehari setelahnya.
Dikutip dari Antara, Kementerian Agama memastikan bahwa seluruh fasilitas dan layanan pendukung bagi jemaah selama di Arab Saudi telah dipersiapkan secara menyeluruh.
"Sejauh ini, persiapan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya di Arab Saudi, sudah matang. Sesuai arahan Menteri Agama, kita berupaya memberikan layanan terbaik dengan persiapan yang cermat dan teliti," ujar Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag Muchlis M Hanafi, Selasa, 29 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain memastikan kelancaran akomodasi dan pelayanan selama di tanah suci, calon haji diharapkan dapat mematuhi aturan barang bawaan yang berlaku. Berikut lima daftar barang yang tidak boleh dibawa oleh jemaah selama menunaikan ibadah haji.
1. Narkoba dan Senjata Tajam
Jemaah dilarang membawa barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya selama menjalankan rangkaian ibadah haji. Jika membawa obat-obatan dari dokter untuk keperluan pribadi, wajib disertakan salinan resep dokter. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman mati.
2. Barang Syirik dan Praktik Sihir
Jemaah ibadah haji dilarang membawa barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir, misalnya membawa jimat, patung-patung menyerupa makhluk hidup, kembang tujuh rupa, maupun buku primbon. Di Arab Saudi praktik sihir juga termasuk tindakan yang dilarang keras dan dapat dikenai hukuman berat, termasuk hukuman mati.
3. Membawa Air Zam-Zam dalam Bagasi atau Kabin
Tiap jemaah haji akan menerima jatah air zam-zam sebanyak lima liter menjelang kepulangan. Namun, air zam-zam tersebut tidak boleh diselipkan ke dalam bagasi atau tas kabin. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut dapat membahayakan penerbangan terkait dengan keseimbangan pesawat.
4. Membawa Uang Tunai dalam Jumlah Besar
Peserta ibadah hajil dilarang membawa uang tunai dalam jumlah besar. Jemaah tidak boleh membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta atau setara dalam mata uang asing. Jika melebihi batas tersebut, harus dilaporkan dengan mengisi formulir sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
5. Membawa CD atau DVD yang Tidak Sesuai
Terakhir jemaah haji juga tidak diperkenankan membawa kaset CD atau DVD yang tidak ada hubungannya dengan ibadah haji. Terlebih kaset yang mengandung konten pornografi atau tidak sesuai dengan budaya Arab Saudi.
Delfi Ana Harahap dan Zulkifli Ramadhani berkontribusi dalam artikel ini.