Menko Yusril: Pembahasan RUU Perampasan Aset Menunggu Keputusan DPR

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengatakan progres Rancangan Undang-Undangatau RUU Perampasan Aset masih tertahan di DPR RI. 

Yusril menuturkan bahwa RUU tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional 2024-2029. Ia menyebut pemerintah masih menunggu keputusan DPR apakah draf yang digunakan sama dengan draf yang diajukan parlemen pada 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehingga, kata Yusril, Pemerintah menunggu saja kapan DPR akan membahas RUU Perampasan Aset atau merevisi draf atau memperbaiki naskah akademiknya. “Jadi pemerintah menunggu saja karena inisiatifnya kan dari DPR, bukan dari pemerintah,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, 5 Mei 2025.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto mengatakan setuju untuk menunggu DPR merampungkan draf. Ia mengatakan pemerintah bisa proaktif apabila menjadi pengaju, namun karena draf diajukan DPR, pemerintah hanya dalam posisi menunggu. “Begitu nanti DPR sudah menyiapkan, sudah siap untuk membahas kan tentu Presiden akan mengeluarkan Surat Presiden menunjuk menteri yang akan membahas RUU itu sampai selesai,” ucapnya. 

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset digagas pertama kali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Namun, dua kali berganti presiden belum ada realisasi terkait pengesahan RUU tersebut.

Pemerintah telah mengirimkan usulan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2029. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pengajuan kembali RUU tersebut ke Prolegnas lantaran Pemerintah berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset. Kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya ketika menghadiri rapat dengan Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024. 

Dia mengklaim Pemerintah juga sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada Prolegnas periode sebelumnya. Namun, menurut dia, pembahasan aturan tersebut terganjal oleh dinamika politik, sehingga akhirnya tidak tuntas di level Komisi III DPR RI. 

Pemerintah kembali mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas supaya dapat dibahas dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Pilihan Editor: Pembentukan Daerah Otonomi Baru Terhambat Pemangkasan Anggaran

Hendrik Yaputra, Dani Aswara, dan M. Khory Alfarizi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |