ICW Desak PLN Buka Kontrak Listrik dan Batu Bara

10 hours ago 6

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuka informasi mengenai perjanjian jual beli listrik (PJBL) dan perjanjian pasokan batu bara kepada publik. Menurut ICW, masyarakat berhak mengetahui berbagai keputusan strategis yang berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari.

"Di tengah berbagai persoalan sektor ketenagalistrikan, masyarakat perlu mengetahui keputusan-keputusan penting yang berdampak terhadap kehidupan mereka sehari-hari," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Juli 2026.

Wana mengatakan ICW telah mengajukan permohonan informasi kepada PLN pada 16 Juli 2026 terkait dokumen PJBL yang selama ini tidak dapat diakses publik. Menurut dia, permohonan itu didasarkan pada berbagai persoalan di sektor ketenagalistrikan, mulai dari pemadaman listrik massal, kasus korupsi tata kelola batu bara, hingga pelaksanaan transisi energi yang dinilai belum menunjukkan keseriusan pemerintah.

Sebelumnya, pemadaman listrik massal terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada Juli 2026 dan berdampak luas terhadap masyarakat. "Ini menunjukkan ada persoalan dalam sistem ketenagalistrikan. Di samping itu, kasus korupsi batu bara yang berhubungan dengan pasokan energi menunjukkan adanya persoalan serius tata kelola sektor energi, mulai dari transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan," ujar Wana.

ICW juga menilai pemerintah belum mengiringi janji transisi energi dengan langkah yang konkret dan transparan. Wana menyoroti pembatalan rencana pensiun dini PLTU Cirebon serta belum adanya penjelasan mengenai pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) lain yang akan dipensiunkan.

Tahun lalu, ICW merilis kajian berjudul Transisi Energi Dalam Krisis Transparansi. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa tertutupnya informasi berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam kebijakan pensiun dini PLTU. Kondisi itu juga dinilai membuka ruang terjadinya dugaan korupsi dalam penentuan PLTU yang dipensiunkan maupun pemberian kompensasi.

Menurut Wana, kebijakan pensiun dini PLTU merupakan bagian penting dari transisi energi karena melibatkan perubahan kontrak, renegosiasi, dan pembayaran kompensasi dalam jumlah besar. "Berdasarkan kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), kebutuhan pendanaan dalam kebijakan pensiun dini PLTU mencapai US$ 27,5 miliar atau setara hampir Rp500 triliun. Oleh karena itu, transparansi merupakan sebuah keharusan yang mutlak dijalankan oleh PT PLN," kata dia.

Wana menegaskan permohonan informasi yang diajukan ICW mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi, termasuk perjanjian antara badan publik dan pihak ketiga.

Dalam permohonannya, ICW meminta enam dokumen kepada PLN, yaitu daftar lengkap PLTU yang akan dipensiunkan dini; dokumen kajian dan analisis yang menjadi dasar penetapan masing-masing PLTU; dokumen PJBL untuk setiap PLTU yang akan dipensiunkan; dokumen terkait perubahan, addendum, renegosiasi, atau pengakhiran PJBL; dokumen kajian hukum dan kajian finansial mengenai dampak perubahan atau pengakhiran PJBL terhadap PLN; serta dokumen Perjanjian Pasokan Batu Bara (Coal Supply Agreement atau CSA/Fuel Supply Agreement atau FSA) beserta seluruh lampiran, addendum, dan dokumen teknis pada setiap PLTU yang akan dipensiunkan dini.

Tempo telah berupaya meminta tanggapan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, namun nomor telepon pribadinya belum dapat dihubungi. Tempo juga menghubungi Executive Vice President Corporate Communication & CSR PT PLN Gregorius Adi terkait permohonan informasi ICW tersebut, namun ia belum merespons.

Pilihan Editor: Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |