Ini Usulan MTI ke Pemerintah untuk Setop Penggunaan Truk ODOL

6 hours ago 2

GOOTO.COM, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan beberapa hal kepada pemerintah dalam menghentikan operasional truk berlebih muatan atau over dimension over loading (ODOL). Salah satu yang disarankan adalah merevisi Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Iklan

Seperti diketahui, Pasal 184 UU LLAJ ini mengatur penetapan tarif angkutan barang. Dalam beleid itu disebutkan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Sehingga, ketentuan tarif angkutan barang berbeda dengan angkutan umum yang memiliki tarif dasar berupa tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah.

"Ini menyebabkan variasi tarif yang signifikan di antara perusahaan angkutan barang," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Kamis, 15 Mei 2025.

Menurut Djoko, variasi tarif antarperusahaan angkutan barang ini merupakan bentuk perang tarif. Fenomena ini disebut bisa timbul karena tidak ada aturan tarif yang rigid dari pemerintah, sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

Akibat hal tersebut, tidak sedikit perusahaan angkutan barang yang kemudian menggunakan truk ODOL. Hingga pada akhirnya, perang tarif itu berdampak pada kerusakan jalan. "Kerusakan jalan disebabkan kendaraan barang berdimensi dan bermuatan berlebih," ucapnya.

Selain revisi undang-undang, MTI juga menyarankan agar pemerintah menyusun rencana terperinci atau roadmap penghapusan kendaraan ODOL. Roadmap ini perlu dibagi menjadi tiga periode, misalnya, jangka pendek (2025-2026), jangka menengah (2027-2029), dan jangka panjang (2030-2045). 

"Di dalam roadmap ada program, indikator, dan penanggung jawab dari kementerian dan lembaga terkait," kata Djoko.

Selanjutnya, Djoko juga meminta agar dalam proyek pemerintah dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), tidak lagi menggunakan truk ODOL. Setelah itu, meluas ke sektor atau wilayah lainnya.

"Pemerintah juga jangan lupa memasukkan pemberantasan pungli, upah standar pengemudi, perbaikan tunjangan fungsional petugas penguji kendaraan bermotor, pengguna teknologi untuk pengendalian, pemberian insentif dan disinsentif," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan akan segera menertibkan truk ODOL (over dimension over loading) atau truk bermuatan berlebih. Menurut dia, langkah ini untuk meminimalisir korban jiwa akibat kecelakaan yang disebabkan truk ODOL ini.

Dudy mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan logistik menolak kebijakan tersebut. Namun, dia menilai pemerintah telah memberikan waktu cukup lama bagi pelaku usaha untuk beradaptasi, karena sebenarnya pemerintah menargetkan kebijakan ini berlaku pada 2023.

"Ini bukan soal kesepakatan, tapi penerapan aturan. Jangan dihadapkan perhitungan ekonomi dengan nyawa manusia," katanya.

DICKY KURNIAWAN | RIRI RAHAYU | TEMPO.CO

Pilihan Editor: Hasil MotoGP Prancis 2025: Johann Zarco Kalahkan Marquez, Quartararo dan Pecco Jatuh

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |