Jadi Tersangka Jual Beli Putusan Korupsi Minyak Goreng, Ketua PN Jaksel Punya Harta Segini

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta atau MAN sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi minyak goreng. Dia diduga mendapatkan suap sebesar Rp 60 miliar agar mengarahkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi di PN Jakarta Pusat.

Ketika kasus korupsi kuota ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil atau CPO) itu bergulir, Muhammad Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan terdapat tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 12 April 2025.

Harta kekayaan Ketua PN Jakarta Selatan

Berdasarkan laman PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C. Tercatat, MAN berpendidikan S2. Pengadilan Tinggi Jakarta melantik Arif Nuryanta sebagai Ketua PN Jakarta Selatan pada Rabu, 6 November 2024 silam.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, Arif Nuryanta memiliki kekayaan senilai Rp 3.168.401.351 atau Rp 3,1 miliar. Kekayaan terbesarnya berupa tanah bangunan senilai Rp 1,2 miliar. Dia memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Sidenreng Rappang dan Kota Tegal.

Selain itu, Arif tercatat memegang surat berharga senilai Rp 1,1 miliar. Lelaki itu juga memiliki surat kas setara Rp 515,8 juta.

Arif juga memiliki alat transportasi senilai Rp 154 miliar berupa sepeda motor Honda tahun 2011 senilai Rp 4 juta dan mobil Honda CRV tahun 2011 senilai Rp 150 juta. Harta bergerak dan harta lain yang dimiliki Arif senilai Rp 91 juta dan Rp 72 juta. Dia tercatat tidak memiliki utang.

Arif bersama tiga tersangka lain kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dia mendekam di Rumah Tahanan Salemba. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |