Jaksa KPK Hadirkan Staf Pribadi Hasto Kristiyanto dan Satpam PDIP Sebagai Saksi

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan dua saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Kedua saksi itu adalah staf pribadi Hasto, Kusnadi, dan petugas keamanan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Nurhasan.

"Izin menghadirkan saksi. Kepada saksi atas nama Kusnadi dan atas nama Nurhasan dipersilakan masuk ruang persidangan," ujar jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kusnadi, yang juga merupakan staf kesekretariatan DPP PDIP sejak 2017, menjadi saksi pertama menjalani pemeriksaan dalam sidang itu. Jaksa menanyakan soal peristiwa penitipan barang berupa ransel dan koper dari kader PDIP Harun Masiku untuk diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah, pengacara sekaligus kader PDIP lainnya. 

Kusnadi mengatakan melihat dan menemui Harun Masiku langsung untuk menerima ransel dan koper tersebut. “Saudara yakin itu Harun?” tanya Jaksa yang dijawab Kusnadi dengan anggukan dan ungkapan yakin. “Yakin, Pak.”

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa ikut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lewat jalur pergantian antar waktu periode 2019-2024. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan.

Mereka, menurut jaksa, menyuap Wahyu agar Harun menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum sempat dilantik sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Padahal, menurut perhitungan KPU, calon anggota legislatif yang lebih berhak menggantikan Nazaruddin adalah Riezky Aprilia karena memperoleh lebih banyak suara ketimbang Harun.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Wahyu menerima suap berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Sebagian uang itu, menurut jaksa, berasal dari Hasto Kristiyanto. 

Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Jaksa menyatakan Hasto sempat meminta Kusnadi menenggelamkan telepon genggam miliknya saat diperiksa sebagai saksi kasus Harun pada 10 Juni 2024.

Sebelumnya Jaksa telah menghadirkan dua saksi lainnya, yakni mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Riezky Aprilia, serta mantan kader PDIP Saeful Bahri. Saeful Bahri juga tercatat sebagai eks narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Keduanya diperiksa sebagai saksi secara terpisah. Riezky Aprilia dimintai keterangan lebih dulu. Namun, Saeful Bahri lagi-lagi tidak hadir. Dia tercatat tiga kali tidak hadir dalam sidang Hasto Kristiyanto, yakni pada 24 April 2025, 25 April 2025, dan 7 Mei 2025.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |