Kronologi Kasus Pelanggaran Etik Ahmad Dhani

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Gerindra Ahmad Dhani divonis melanggar kode etik anggota DPR. Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan, Ahmad Dhani telah terbukti melanggar kode etik DPR dan diberikan sanksi teguran lisan dan wajib meminta maaf ke pengadu pada 7 Mei 2025.

Kasus ini berawal ketika dalam rapat Ahmad Dhani menyampaikan pernyataan seksis dan rasis dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada Rabu, 5 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat itu, Dhani menyarankan pemain naturalisasi yang berstatus duda dan berusia lebih dari 40 tahun agar dinikahkan dengan perempuan Indonesia. “Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan, dan mohon arahan Yang Mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama, saya akan mengoreksi pernyataan saya," kata Dhani seperti dikutip dari Antara.

Joko Priyoski kemudian melaporkan Dhani ke MKD DPR. Mantan Ketua Pemuda LIRA ini menilai pernyataan Dhani dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan PSSI itu mengandung pernyataan rasis.

"Pernyataan-pernyataan seorang anggota DPR (Ahmad Dhani) di dalam rapat dengar pendapat terkait dengan pembahasan waktu itu timnas (tim nasional) yang dihadiri oleh Ketua PSSI menyampaikan pendapat pendapatnya terselip ada narasi berbau rasis," kata Joko, seperti dikutip dari Antara, 6 Mei 2025. Dia lantas berkata, "Ada menyebut mata bule kemudian rambut pirang dan sebagainya."

Bukan hanya Joko yang mengadukan Dhani. Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono juga melaporkan Dhani ke MKD DPR. Musisi Rayen Pono melaporkan Dhani karena dianggap menghina marga Rayen karena menyebut Pono menjadi Porno.

"Saya beserta tim kuasa hukum datang secara langsung mengantarkan berkas pengaduan kami soal pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI, Komisi X," kata Rayen di Kantor MKD, Jakarta, Kamis, 24 April 2025 seperti dikutip Antara.

Pada 6 Mei 2025, MKD DPR kemudian memanggil pelapor dan memeriksa perkara yang melibatkan Dhani tersebut. Sehari setelahnya, MKD DPR kemudian menyidangkan pelaporan tersebut dan memutuskan Dhani bersalah.

Ahmad Dhani sendiri menyanggah aduan itu dan mengaku terselip atau salah bicara. "Itu murni 100 persen slip of the tounge, jadi yang bersangkutan (Rayen Pono) sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu jika memang ada Yang Mulia, dan itu demi Allah 100 persen itu pure slip of the tounge," tutur Dhani dikutip dari Antara.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |