Jaksa Sumatera Utara Petakan Dugaan Korupsi SPPG Bermasalah

5 hours ago 2

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara menghimpun data dugaan korupsi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera Utara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pendataan tersebut dimulai setelah Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Data dugaan korupsi yang dihimpun Kejati Sumut dan diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mencakup SPPG di Kota Medan, Deli Serdang, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Asahan, dan Simalungun. Rizaldi menegaskan pendataan tersebut tidak berkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Perintah Kejaksaan Agung untuk pendataan dugaan korupsi pengelolaan SPPG di sejumlah tempat di Sumut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan teman-teman Kortastipidkor Polri. Perintah Kejaksaan Agung kepada kami untuk mendata dapur SPPG bermasalah sudah ada sejak awal Juni lalu. Perintah itu bukan baru dikeluarkan,” ujar Rizaldi kepada Tempo, Jumat, 10 Juli 2026.

Rizaldi meminta masyarakat tidak berspekulasi seolah-olah terjadi ketegangan antara Kejaksaan Agung dan Polri dalam penanganan perkara korupsi. Menurut dia, Kejati Sumut memperoleh data dugaan korupsi SPPG dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu maupun aksi unjuk rasa. “Dan sudah kami telusuri sebelum diserahkan ke penyidik Pidana Khusus Kejagung,” katanya.

Rizaldi juga menanggapi pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengenai instruksi menyisir seluruh SPPG, termasuk yang dikelola Polri. Menurut dia, Kejati Sumut belum menerima instruksi serupa dari Kejaksaan Agung.

“Perintah dari Kejaksaan Agung kepada kami hanya yang di Juni lalu. Kalau perintah terbaru dari Kejagung belum ada. Begitu juga perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menyisir SPPG bermasalah belum ada,” ujar Rizaldi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |