Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

5 hours ago 2

JAKSA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2025. Keduanya pun langsung ditahan di rumah tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Kamis, 25 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dua tersangka baru itu ialah Muhammad Taufiq (MT) serta Sukino (SKN). Dapot mengungkapkan keduanya merupakan pegawai aparatur sipil negara di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

Dapot menjelaskan dua tersangka itu diduga merekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023-2024. Atas rekayasa yang mereka lakukan, kata Dapot, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar.

Jaksa menuding Taufiq dan Sukino telah melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Penyidik Kejati Jakarta telah menahan tiga tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi proyek di Kementerian PU.

Dapot mengatakan ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat. "Penahanan sejak Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan," kata Dapot lewat keterangan tertulis, Rabu.

Tersangka pertama, yakni Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direkorat Jenderal Sumber daya Air Kementerian PU periode Juli 2025-Januari 2026. Jaksa menduga Yosiandi melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/ atau suap dan/ atau gratifikasi dan/ atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Ditjen SDA Kementerian PU.

Dwi Purwantoro yang merupakan mantan Dirjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026 telah ditahan dan menjadi tersangka sejak 21 Mei 2026. Kala itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dirjen Cipta Karya Riono Suprapto dan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AS. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya.

Dua tersangka baru lainnya yakni Direktur CV TAS, RW, selaku penyedia jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya dan Direktur PT BKS berinisial JRS Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Periode 2023-2025.

Jaksa menduga RW dan JSR secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Periode 2023 dan 2024. Nilai kerugian negara diperkirakan Rp 16 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat. Jaksa saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta. "Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan," kata Dapot.

Yosiandi disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. 

Sementara RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |