JAKSA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Penyidik Kejati Jakarta telah menahan tiga tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi proyek di Kementerian PU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat. "Penahanan sejak Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan," kata Dapot lewat keterangan tertulis, Rabu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tersangka pertama yakni Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direkorat Jenderal Sumber daya Air Kementerian PU periode Juli 2025-Januari 2026. Jaksa menduga Yosiandi melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/ atau suap dan/ atau gratifikasi dan/ atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Ditjen SDA Kementerian PU.
Penyidik menduga Yosiandi bersama Dwi Purwantoro (DP) diduga memeras dan/ atau menerima suap dan/ atau gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dari beberapa Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Ditjen SDA Kementerian PU.
Dwi Purwantoro yang merupakan mantan Dirjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026 telah ditahan dan menjadi tersangka sejak 21 Mei 2026. Kala itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dirjen Cipta Karya Riono Suprapto dan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AS. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Dua tersangka baru lainnya yakni Direktur CV TAS, RW, selaku penyedia jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya dan Direktur PT BKS berinisial JRS Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Periode 2023-2025.
Jaksa menduga RW dan JSR secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024. Nilai kerugian negara diperkirakan Rp 16 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat. Jaksa saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta. "Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan," kata Dapot.
Yosiandi disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Sementara RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2800821/original/002869500_1557387809-IMG_20190509_113107.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518326/original/022972500_1772505463-bantuan_bibit_ayam_-klaim_link_pendaftaran.jpg)