Jaksa Yogyakarta Sisir 380 Titik SPPG atas Instruksi Kejagung

7 hours ago 5

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah mendata dan menyisir seluruh titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah tersebut, tanpa membedakan pihak pengelolanya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan penyisiran itu dilakukan atas instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung), yang tengah mempercepat pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), terutama pada klaster dugaan jual beli titik SPPG.

“Terkait (penyisiran) SPPG, memang ada permintaan dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung agar kami di daerah mengumpulkan data titik-titik SPPG,” ujar Langgeng, Jumat, 10 Juli 2026.

Sebelumnya, kejaksaan di Jawa Tengah juga melakukan penyisiran terhadap titik-titik SPPG. Pendataan tersebut mencakup seluruh SPPG, termasuk yang dikelola oleh Polri. Menurut Langgeng, proses pendataan dan penyisiran SPPG di DIY telah rampung. Saat ini terdapat sekitar 380 titik SPPG yang beroperasi di lima kabupaten dan kota di DIY.

“Pendataan SPPG sudah selesai, sekarang seluruh dokumen hasil pemetaan tersebut sudah dilaporkan kepada Kejagung,” katanya. Namun, Langgeng belum dapat menjelaskan secara rinci hasil pendataan tersebut. “Karena yang menangani Kejagung, kami tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kejati DIY hanya bertugas memetakan, menyisir, mengumpulkan, dan melaporkan data titik SPPG kepada Kejaksaan Agung. Langgeng juga tidak memerinci jenis data yang dikumpulkan, termasuk apakah mencakup profil pengelola, kinerja, atau aspek lainnya. “Yang jelas permintaan bantuan pengumpulan data dari Kejagung terkait penentuan titik-titik SPPG di masing-masing wilayah termasuk di DIY,” kata dia.

Menurut dia, data itu sudah disampaikan ke pusat. "Kalau terkait hasilnya kami kurang tahu, karena bukan yang menangani perkara dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan proses hukum dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) masih berada pada tahap pemberkasan. Menurut Febrie, penyidik Kejaksaan Agung belum menuangkan perkara tersebut ke dalam berita acara pemeriksaan.

“Yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan, masih fokus di situ untuk menyesuaikan. Perintah ke saya, itu,” ujar Febrie di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.

Selain pemberkasan, Febrie juga menanggapi nama-nama yang sebelumnya diungkap tersangka kasus dugaan korupsi program MBG, Sony Sonjaya. Menurut dia, jumlah nama yang disebut Sony terus bertambah selama proses penyelidikan. “Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Sony 41 orang, bahkan juga berkembang menjadi 47 nama,” kata Febrie.

Sebelumnya, Sony Sonjaya mengungkap sejumlah nama yang diduga meminta jatah SPPG. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya menyampaikan informasi tersebut setelah mengajukan diri sebagai justice collaborator.

“Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Sony, jadi totalnya hari ini 41 nama,” ujar Krisna di Kejaksaan Agung, Kamis, 18 Juni 2026.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |