Johnny G Plate: Eks Menkominfo yang Divonis 15 Tahun Penjara

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kandas sudah upaya hukum yang dilakukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate untuk menghirup udara bebas. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Johnny Gerard Plate dalam dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G periode 2020-2022 .

Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan PK dengan Nomor Perkara 919 PK/PID.SUS/2025 dan dapat diakses melalui laman Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, 9 Mei 2025. MA menolak permohonan PK yang diajukan Johnny Plate dan memperkuat vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya. Johnny Plate dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo saat menjabat sebagai menteri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Profil Johnny Gerard Plate 

Johnny Gerard Plate menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada periode 2019–2024, menggantikan Rudiantara dalam kabinet Presiden Joko Widodo. Saat pelantikan, Presiden Jokowi menugaskannya untuk menyelesaikan persoalan terkait kedaulatan data pribadi serta penanganan kejahatan siber sebagai bagian dari tanggung jawab kementeriannya.

Sebelum menjabat sebagai menteri, Johnny Plate dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem dan pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014–2019, mewakili daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I. Pada masa itu, ia duduk di Komisi XI DPR yang membidangi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, serta lembaga keuangan non-bank.

Dalam karier politiknya, Johnny sempat menyampaikan, Partai NasDem tidak memiliki keinginan untuk terlalu banyak terlibat dalam penyusunan kabinet Presiden Jokowi. Meski demikian, ia dipercaya mengisi posisi strategis dalam pemerintahan selama periode kedua kepemimpinan Jokowi.

Berawal Dari Pengusaha  

Sebelum meniti karier di dunia politik, Johnny Gerard Plate pernah menduduki sejumlah posisi strategis di berbagai perusahaan. Setelah menjabat sebagai Deputi Presiden di Anugerah Group, ia kemudian dipercaya menjadi Direktur Utama PT Gajendra Adhi Sakti pada periode 1998 hingga 2000. Berdasarkan informasi dari laman resmi DPR RI, Johnny juga tercatat pernah menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan ternama seperti PT TJB Power Services, PT Mandosawo Putratama, serta komisaris utama di PT Aryan Indonesia dan PT Indonesia AirAsia.

Tak hanya itu, pada 2008, Johnny kembali memimpin PT Gajendra Adhi Sakti sebagai direktur utama. Empat tahun kemudian, ia juga menjabat posisi yang sama di PT AirAsia Mitra Investama. Selain itu, keterlibatannya di dunia bisnis juga terlihat dari perannya di PT Bima Palma Nugraha, ia bergabung dalam jajaran pimpinan sebagai bagian dari grup CEO.

Kiprah politik

Johnny Gerard Plate memulai kiprahnya di dunia politik pada 2013 dengan bergabung bersama Partai Keadilan Demokrasi Indonesia (PKDI). Di partai tersebut, ia sempat dipercaya menjabat sebagai Ketua Mahkamah PKDI sebelum akhirnya memutuskan untuk meninggalkan partai dan beralih ke Partai NasDem pada 2014.

Setelah bergabung dengan NasDem, Johnny diberi tanggung jawab sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang membidangi urusan energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Pada tahun yang sama, ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan berhasil memenangkan 33.704 suara dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur, yang membawanya ke kursi DPR RI.

Kariernya di partai terus menanjak, hingga pada tahun 2017 Johnny diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Partai NasDem, menggantikan Nining Indra Saleh yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas sekjen pasca tersandungnya Rio Patrice Capella dalam kasus suap. Johnny kembali terpilih sebagai sekjen pada tahun 2019. Puncaknya, pada 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menunjuk Johnny Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dalam kabinet periode keduanya. 

Dalam kasus korupsi pengadaan BTS ini, Johnny Gerard Plate divonis bersalah dan dihukum 15 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Penolakan PK dalam kasus Johnny Plate ini diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, didampingi oleh dua hakim anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan tersebut telah ditetapkan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Andry Triyanto Tjitra, dan Gerin Rio berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: ChatGPT: Teman Curhat Paling Jujur 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |