TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan menyerahkan ijazah asli kliennya ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 9 Mei 2025. Yakup mengatakan ijazah itu akan diperiksa terkait laporan dari Eggi Sudjana ke Bareskrim.
"Jadi ini sedikit berbeda dari yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Di sini Pak Jokowi sebagai terlapor," kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jumat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yakup mengatakan ijazah SMA dan kuliah Jokowi di Universitas Gadjah Mada akan diuji forensik karena dituduh palsu. Namun dia belum mengetahui sampai kapan uji forensik itu akan dilakukan oleh penyidik.
Menurut dia, Jokowi siap menjalani proses hukum terkait laporan ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya. "Beliau bersedia menyerahkan ijazahnya karena ini perintah penegak hukum," ujar Yakup.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki aduan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pengaduan tersebut diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggy Sudjana.
“Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau fakta yang sudah diketahui umum) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” katanya seperti dikutip Antara.
Adapun, Jokowi melaporkan lima orang terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025 lalu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi yakni RS, RS, ES, T, dan K.