TEMPO.CO, Jakarta - Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar M. Syahduddi menyatakan akan mengejar kelompok Anarko yang ia tuding memicu kericuhan dalam aksi Hari Buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.
“Kami pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok Anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang sudah dimiliki,” ujar Syahduddi di Semarang, Sabtu, 3 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kericuhan pada Kamis, 1 Mei, Polrestabes Semarang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenamnya diduga kuat merupakan bagian dari kelompok Anarko yang juga merusak fasilitas umum dan menyerang petugas. "Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 subsider 170 KUHP," kata M. Syahduddi.
Syahduddi mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang berujung ricuh tersebut. Ada yang merancang kekacauan dengan menyusun skenario aksi massa berpakaian hitam, ada pula yang melempar batu dan kayu ke arah petugas, serta merusak fasilitas umum.
Polisi mengidentifikasi para pelaku berasal dari kelompok Anarko. Temuan itu diperkuat dengan bukti grup WhatsApp internal mereka yang menyebutkan identitas kelompok. Polisi masih mendalami peran auktor intelektual di balik provokasi dan perencanaan kekerasan yang terjadi di pusat Kota Semarang.
Berdasarkan penyelidikan polisi, aksi Hari Buruh yang semula tertib berubah saat massa berpakaian hitam turun ke jalan. Mereka melakukan pembakaran, merusak pagar taman dan fasilitas umum, serta menyerang petugas pengamanan.
Akibat aksi anarkistis tersebut, tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka. Polisi kemudian mengambil langkah represif dengan membubarkan massa menjelang pukul 17.45 WIB. Situasi akhirnya kembali terkendali dan lalu lintas di sekitar lokasi normal.
“Setelah dilakukan tindakan kepolisian secara terukur, situasi di sepanjang jalan kantor gubernur berangsur normal dan kondusif,” ujar Syahduddi.
Tim pendamping hukum gabungan tengah mempersiapkan upaya penangguhan penahanan enam tersangka. "Dengan koordinasi bersama jaringan dan akademisi di masing-masing kampus," kata perwakilan pendamping hukum, M Safali, pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan penetapan tersangka enam orang tersebut. Antara lain mengenai sejumlah barang bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pasal 214 KUHP junto 217 KUHP.
"Barang bukti kami melihat tak ada kaitan dengan teman-teman seperti paving blok, besi, dan petasan," ujarnya. "Kami tanya apakah memegang, ternyata tidak."