Setelah Mbah Tupon, Ada Lagi Warga Kasihan Bantul Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menerima laporan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di wilayah Kecamatan Kasihan, setelah viralnya kasus Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

"Kami sudah menerima surat laporan dari korban dan memerintahkan Bagian Hukum untuk melakukan investigasi yang sama (dengan kasus Mbah Tupon)," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat menghadiri agenda di Parasamya Bantul, Senin, 5 Mei 2025 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain investigasi, Bupati Bantul juga sudah memerintahkan tim hukum di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul untuk melakukan penelitian, klarifikasi ataupun pendampingan terhadap korban penggelapan sertifikat tanah yang diketahui bernama Briyan Manov Krisna Huri.

"Viral atau tidak viral, kalau ada laporan masuk pasti kita proses, apalagi ini menyangkut hal besar, mafia tanah yang korbannya itu sangat menderita, sehingga ini kita akan terus lakukan upaya advokasi agar masyarakat itu lebih berhati hati," katanya.

Ia berharap, bila memang ada mafia tanah di Bantul itu bisa diberantas. Mafia yang menyasar orang orang kecil, bahkan orang orang yang masuk kategori miskin, yang tanah satu satunya diambil orang lain.

"Jadi laporan ini kami segera tindaklanjuti dalam waktu dua tiga hari ini, informasi lebih lanjut sudah bisa kami terima dan juga prosedur sama (dengan kasus Mbah Tupon), kita akan melaporkan ke polisi agar ada proses hukum lebih lanjut," katanya.

Pemkab Bantul juga menyiapkan tim hukum untuk melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban kasus permasalahan tanah itu agar nantinya bisa kembali menerima hak hak atas tanah tersebut.

"Jadi, pemerintah sifatnya hanya advokasi, pemerintah tidak mungkin bisa mengeksekusi karena itu berada pada ranah yudikatif," katanya.

Selain Mbah Tupon, juga warga Kasihan lainnya Briyan Manov Krisna Huri (35 tahun) diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 2.275 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

Keluarga besar Briyan hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan ke Polda DIY.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

Keluarga besar Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.

Pilihan Editor: 11 Saksi Diperiksa di Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Mbah Tupon. Kantor Notaris Diduga Sudah Tutup

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |