Kasus Pencemaran Nama Jokowi, Podcaster Mikhael Sinaga Penuhi Panggilan Polisi

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Podcaster sekaligus pengelola kanal Sentana TV di Youtube, Mikhael Sinaga memenuhi panggilan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari ini. Michael menjalani pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama dan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Polda Metro Jaya sudah menjalankan pemeriksaannya dengan sangat profesional," ujar Michael ketika ditemui wartawan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mikhael hadir setelah penyidik melayangkan panggilan kedua. Dia menampik anggapan sengaja tidak hadir pada panggilan pertama Senin lalu,12 Mei 2025. Dia menyatakan telah meminta izin kepada penyidik untuk tidak memenuhi panggilan pertama karena memiliki keperluan lain.

"Saya ada janji lain di hari itu, jadi berhalangan saja, bukan tidak mau datang. Buktinya saya datang kan," ucap Mikhael. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Mikhael mengaku mendapatkan beberapa pertanyaan oleh para penyidik. Terutama soal asal-usul dari kanal YouTube yang ia kelola, yaitu Sentana TV.

Mikhael mengaku diminta penyidik untuk mengklarifikasi soal peristiwa tanggal 26 Maret 2025 yang dilaporkan oleh Jokowi. 

"Undangan klarifikasi mengenai kejadian di Jakarta Selatan tanggal 26 Maret 2025, saya kurang tahu peristiwa apa yang dimaksud," kata Michael. 

Sebelumnya, Jokowi melaporkan 5 orang yang menuding ijazah kelulusannya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada palsu. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, Riza Fadillah dan seorang berinisial K. 

Polda Metro Jaya pun telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus ini. Mereka diantaranya anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yakni Damai Hari Lubis, Kurnia, dan Rustam Effendi.

Selain Mikhael sejumlah saksi lainnya juga sempat tak hadir dalam panggilan pertama. Mereka adalah Wakil Ketua Umum TPUA, Rizal Fadillah,  yang berhalangan hadir karena sakit usai mengalami kecelakaan dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Polda Metro Jaya pun menyatakan kasus pencemaran nama dan fitnah yang dilaporkan Jokowi ini masih dalam tahap penyelidikan. 

Oyuk Ivani Siagian ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |