Kejagung Periksa Istri dan Sopir Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi CPO

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa istri hakim nonaktif Agam Syarif Baharuddin dalam penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agam merupakan salah satu anggota majelis hakim yang memutus lepas tiga korporasi terdakwa: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Penyidik memeriksa tiga orang saksi, salah satunya IS selaku istri tersangka ASB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis, 17 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain istri Agam, dua saksi lain yang diperiksa adalah BM, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan EI, sopir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. EI sebelumnya pernah menjadi sopir Muhammad Arif Nuryanta saat menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif kini telah dimutasi sebagai Ketua PN Jakarta Selatan dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Agam, bersama dua hakim lainnya, Djuyamto dan Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk menjatuhkan vonis ontslaag van alle rechtsvervolging terhadap tiga korporasi tersebut. Vonis itu menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Dengan vonis tersebut, ketiga perusahaan dilepaskan dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Wilmar membayar Rp 11,88 triliun, Musim Mas Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Rp 937,5 miliar. Selain itu, masing-masing dikenai denda Rp 1 miliar. Jaksa kini tengah mengajukan kasasi atas putusan yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025 itu.

Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain tiga hakim dan Arif, Kejaksaan juga menetapkan Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group; dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso; serta mantan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Wahyu merupakan pihak pertama yang menawarkan penanganan perkara kepada Ariyanto. Dalam pertemuan itu, Wahyu menyebutkan jika perkara tidak diurus, hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal atau melebihi tuntutan jaksa.

Qohar menjelaskan, awalnya Wilmar hanya menyanggupi Rp 20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas. Namun, dalam sebuah pertemuan di restoran kawasan Kelapa Gading, Arif meminta angka Rp 60 miliar. Karena putusan bebas tidak memungkinkan, perkara akhirnya diputus dengan status ontslaag.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |