Kejaksaan Agung Telusuri Keterlibatan Dirut Sritex dalam Pengajuan Kredit

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank. Penyidik mendalami peran Iwan Kurniawan karena dirinya ada di jajaran direksi saat dugaan korupsi itu berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Iwan Kurniawan punya peran penting di perusahaan produsen tekstil yang sudah pailit itu. "Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025 itu penyidik mendalami keterangan Iwan Kurniawan ihwal perannya saat menjabat Wakil Direktur Utama Sritex pada 2014-2023. Pasalnya, korupsi kredit senilai Rp 3,5 triliun itu diduga terjadi pada periode tersebut. Iwan Kurniawan menjabat Direktur Utama Sritex sejak 2023.

"Yang bersangkutan juga merupakan direktur di beberapa entitas (anak) dari Sritex," kata Harli.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, Mereka adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2020 Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Zainuddin dan Dicky diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak didasari pada analisa yang memadai. Sebab saat pengajuan kredit oleh PT Sritex, perusahaan itu status peringkatnya BB atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Dan hal itu terlampir dalam surat pengajuan kredit. Namun tetap diloloskan, padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan/debitur yang memiliki peringkat A. 

Hal tersebut disebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian. Selain itu jaksa juga menyebut, Iwan Setiawan tidak mempergunakan pencairan kredit sebagaimana tujuan pemberian kredit untuk modal kerja, melainkan dipergunakan membayar utang dan membeli aset non produktif.  

Total ada Rp 3,5 triliun tagihan yang belum dilunasi oleh Sritex hingga Oktober 2024. Rinciannya adalah Bank Jateng sebanyak Rp 395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp 543,9 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar dan pemberian kredit hasil kerja sama atau sindikasi dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |