TEMPO.CO, Yogyakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menugaskan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Edy Meiyanto dalam kasus kekerasan seksual. Edy sebelumnya dipecat sebagai dosen karena terbukti bersalah, yakni melanggar kode etik dosen.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Andi Sandi Antonius mengatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Togar Simatupang sejak 26 Maret telah mengeluarkan surat pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin setelah UGM mengajukan tim itu. Surat itu merujuk pada keputusan menteri. “UGM yang akan membentuk tim dan melakukan pemeriksaan,” kata Andi Sandi dihubungi melalui WhatsApp pada Senin, 7 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andi menyebutkan pihak Rektorat UGM merespons surat kementerian dan mendiskusikannya pada hari pertama pegawai negeri sipil masuk kantor setelah libur lebaran. Dia menjelaskan proses pembentukan tim pemeriksa melalui surat keputusan rektor. Setelah itu, tim pemeriksa bekerja dan menyampaikan hasilnya kepada rektor. Lalu rektor menyampaikan hasil rekomendasi tim pemeriksa ke kementerian.
Tim yang dibentuk melalui surat keputusan rektor beranggotakan atasan Edy yakni dekan atau ketua departemen, direktorat sumber daya manusia, dan satuan pengawas internal. Menurut Andi, rekomendasi pencabutan status sebagai aparatur sipil negara maupun gelar profesor ada pada Kementerian Pendidikan Tinggi.
Dalam proses pencopotan status ASN, kementerian mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Andi belum menyebutkan durasi waktu tim pemeriksa bekerja dan waktu penyampaian hasil rekomendasi. “Saya belum bisa sampaikan waktunya,” ujarnya.
Tempo mendapat informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menaruh perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru besar Fakultas Farmasi itu. Kementerian berencana mengirim pejabat ke UGM. Tapi, Andi Sandi menyatakan belum mendengar informasi tersebut.
Belasan korban terduga kekerasan seksual meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersikap tegas, memberikan sanksi berupa pencopotan status pelaku sebagai aparatur sipil negara.
Rektorat UGM telah memecat pelaku karena terbukti bersalah. Pelaku melanggar kode etik dosen dan Pasal 3 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Seorang mahasiswa Fakultas Farmasi yang dilecehkan Edy mengatakan pemberitaan media massa membantu korban mendapatkan kepastian ihwal sanksi Rektor UGM terhadap pelaku. Pada Ahad, 6 April 2025, Rektorat UGM merilis siaran pers yang menjelaskan tentang pemecatan Edy sebagai dosen.
Majalah Tempo edisi 31 Maret-6 April 2025 menerbitkan tulisan berjudul Gelagat Cabul Profesor Pembimbing yang menjelaskan kasus kekerasan oleh Edy Meiyanto. Edy dituduh melecehkan mahasiswa S1 hingga S3 saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Peristiwa itu berlangsung di kampus, rumah Edy di kawasan Minomartani, Sleman, dan sejumlah lokasi penelitian.
Jumlah korban yang melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ada 15 mahasiswa. Total kasus dalam kertas kerja yang dilaporkan korban ada 33 kejadian. Sejumlah korban bahkan mengalami kekerasan lebih dari satu kali. “Kampus kini tak perlu menutupi lagi. Semua orang juga sudah tahu,” kata perempuan tersebut kepada Tempo.
Pemecatan sebagai dosen UGM itu, kata korban, melegakan karena mereka tidak ingin korban semakin bertambah di Fakultas Farmasi. Para alumni Fakultas Farmasi yang menjadi korban menyambut baik pemecatan itu. Sebagian, kata dia mengekspresikannya dengan mengunggah pemberitaan media massa di akun media sosial mereka. “Kami merasa kuat karena banyak dukungan dari luar UGM dan ramai,” katanya.
Sebagian korban menurut dia kini menunggu kepastian sanksi pencabutan status PNS. Lewat pencopotan status PNS itu, korban berharap menimbulkan efek jera pelaku dan membatasi peluangnya menyasar korban lainnya.
Tempo dua kali mendatangi rumah Edy Meiyanto di kawasan Minomartani, Sleman untuk meminta konfirmasi mengenai tuduhan para korban. Namun, tak ada satu pun penghuni rumah muncul membukakan pintu. Tempo mengirimkan surat permohonan wawancara ke rumahnya. Edy juga tak membalas pesan permintaan wawancara yang dikirim ke nomor teleponnya.