TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).
Semuel menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya berasal dari unsur penyelenggara negara, sementara dua lainnya merupakan pihak swasta. Selain Semuel, dua tersangka dari unsur pemerintah adalah Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika periode 2019–2023) dan Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen untuk pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, dari pihak swasta, tersangka lainnya adalah Alfi Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023) dan Pinie Panggar Agusti (Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021).
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 ke depan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi persnya di Kejari Jakpus, Kamis, 22 Mei 2025.
Safrianto menyatakan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan. Namun berdasarkan taksiran awal penyidik, angkanya menyentuh ratusan miliar. Adapun total pagu anggaran pengadaan barang dan jasa dalam proyek PDNS periode 2020-2024 mencapai Rp 958 miliar.
Lantas, seperti apa sosok Semuel Pangerapan, eks Dirjen Aptika yang kini menjadi tersangka korupsi PDSN? Berikut rangkuman informasinya.
Sosok Semuel Abrijani Pangerapan
Semuel Abrijani Pangerapan merupakan mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo yang melepaskan jabatannya pada 3 Juli 2024, setelah Pusat Data Nasional Sementara 2 Indonesia yang berada di Surabaya mengalami serangan siber. Pria yang akrab disapa Semuel itu mundur dari jabatan yang telah diembannya selama delapan tahun, yakni sejak 2016.
Saat itu, Semuel mengatakan bahwa pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral atas terjadinya serangan siber terhadap PDNS 2 di Surabaya. Peretasan itu diketahui pada Kamis, 20 Juni 2024, dan membuat sebanyak 210 instansi pemerintahan lumpuh, termasuk imigrasi. Peretas sempat meminta tebusan US$ 8 juta untuk memulihkan data, namun tidak digubris pemerintah.
Melansir dari laman International Institute of Communications (IICOM), sebelum bergabung dengan Kementerian, Semuel memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam memimpin bisnis di industri telekomunikasi.
Dia juga aktif berpartisipasi dalam berbagai organisasi nasional dan internasional yang terkait dengan tata kelola dan penggunaan internet. Oleh karena itu, di pemerintahan Semuel bertugas untuk melakukan percepatan agenda transformasi digital dalam tiga bidang. Mulai dari masyarakat, bisnis, dan pemerintahan.
Saat di Ditjen Aptika, Semuel membantu pemerintah melalui program-program pengembangan aplikasi dan informatika. Hal ini dilakukan secara sinergis dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat dalam pengembangan digital.
Melansir dari laman Aptika Kominfo, Semuel merupakan lulusan sarjana dari Jurusan Administrasi Bisnis dan Manajemen, California State University, Amerika Serikat. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Pancasila Jurusan Manajemen konsentrasi Manajemen Strategis.
Sebelum menjabat sebagai Dirjen Aptika, Semuel adalah President Director dari PT Jasnita Telekomindo. Dia menduduki posisi tersebut selama 20 tahun, yakni sejak 1996-2016. Semuel juga tercatat sebagai Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (2012-2015) dan Ketua Pelaksana Internet Governance Forum pada 2013 lalu.
Dia juga pernah menjadi Kepala Delegasi ASEAN Telecommunications and IT Ministers Meeting (TELMIN) periode 2018-2019. Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua ASEAN Telecommunications and Information Technology Senior Officials Meeting (2018-2019) dan Anggota Dewan Pengawas PERURI.
Nama Semuel kembali menjadi sorotan usai ditetapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek PDSN. Pengusutan kasus ini berawal dari serangan ransomware di PDNS pada Juni 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, setelah penyidikan ditemukan bahwa korupsi ini bermula dari kongkalikong 3 pejabat Kominfo dalam membentuk PDNS pada 2019.
Dalam pelaksanaan dan pengelolaannya, mereka membuat negara bergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS dengan cara memenangkan perusahaan tertentu.
Penyidik Kejari Jakpus pun telah menggeledah kantor dan gudang Lintasarta, Kantor Decotel, dan juga Kantor Kementerian Komdigi. Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti rekening dengan saldo Rp 1 miliar, 2 mobil Honda CRV dan satu mobil Honda City Catchback.