Kelompok Parlemen Desak Gencatan Senjata Segera di Gaza

2 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Parlemen Pendukung Palestina mendesak Knesset Israel untuk menarik semua undang-undang dan inisiatif legislatif yang tidak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional. Kelompok itu juga mendorong pelaksanaan gencatan senjata segera yang telah dideklarasikan pada tanggal 15 Januari lalu.

Deklarasi kelompok tersebut dirilis di Istanbul pada Sabtu, 19 April 2024 setelah pertemuan 14 pembicara parlemen, termasuk dari Turki, Qatar, Uni Emirat Arab, Mesir, Azerbaijan, Indonesia, dan Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menyerukan pelaksanaan solusi dua negara dengan cara yang andal, berkelanjutan, dan tidak dapat diubah, di mana dua negara yang merdeka dan berdaulat hidup berdampingan dalam damai dan aman, terintegrasi ke dalam kawasan," kata Kelompok Parlemen Pendukung Palestina, dikutip dari Anadolu. 

Kelompok Parlemen Pendukung Palestina juga menuntut agar hak untuk kembali bagi para pengungsi Palestina dapat dijamin dalam kerangka hukum internasional, resolusi Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB yang relevan, dan Prakarsa Perdamaian Arab. Mereka turut mendorong pembangunan perdamaian yang adil dan langgeng untuk memenuhi hak-hak rakyat Palestina.

“Kami percaya bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya pilihan yang layak untuk keamanan semua bangsa dan negara di kawasan ini," tulis pernyataan itu. 

Pertemuan itu turut didukung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum forum dimulai, Puan dan sejumlah ketua parlemen negara-negara sepemikiran menghadiri pertemuan dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang hadir pada pembukaan acara.

Puan menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam forum antarparlemen tersebut menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap perjuangan Palestina.

“Indonesia telah menunjukkan dukungannya terhadap kebebasan Palestina melalui berbagai cara. Untuk melengkapi upaya pemerintah, DPR telah terlibat aktif dalam diplomasi parlemen dengan berpartisipasi dalam forum-forum internasional seperti ini,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Adapun lebih dari 51.000 warga Palestina telah tewas di Gaza dalam serangan brutal Israel sejak Oktober 2023. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan November lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di Gaza.

Pilihan editor: Top 3 Dunia: Trump Ancam Mundur dari Perundingan Damai Rusia-Ukraina

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |