Kemendagri Periksa 6 Saksi soal Lucky Hakim Pelesir ke Jepang

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkap perkembangan terbaru soal pemeriksaan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang dipermasalahkan usai pergi ke Jepang tanpa izin. Bima menuturkan saat ini Inspektorat Jenderal Kemendagri masih menindaklanjuti hasil klarifikasi yang disampaikan Lucky Hakim.

"Sampai saat ini sudah diminta keterangan 6 orang untuk mengonfirmasi semua keterangan yang disampaikan oleh Bupati Indramayu," ujar Bima Arya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 13 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun identitas dari keenam saksi itu menurut Bima terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN.

Bima membuka kemungkinan akan ada pemeriksaan saksi tambahan ke depannya. Hal itu juga diperkuat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Husin Tambunan yang terlibat langsung dalam pemeriksaan kasus ini. Husin mengatakan pemeriksaan saksi tambahan dijadwalkan pada pekan depan. "(Memeriksa) ASN Indramayu untuk mendalami seputar prosedur perizinan ke luar negeri di Indramayu," kata dia, Ahad.

Dengan demikian, Husin memastikan hukuman Kemendagri untuk Lucky Hakim akan ditentukan usai seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Sebelumnya Wamendagri Bima Arya mengatakan hasil pemeriksaan yang akan menentukan sanksi untuk Lucky Hakim diperkirakan keluar dalam dua pekan sejak diperiksa. "Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat," kata Bima di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 April 2025. Selama itu, Bima membuka kemungkinan untuk memanggil kembali Lucky Hakim. 

Dalam pemeriksaan pertama, Lucky Hakim dicecar dengan 43 pertanyaan selama hampir 3,5 jam oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui alasan Lucky Hakim bertamasya ke negeri Sakura tanpa mengantongi izin Kemendagri. "Harus kami konfirmasi lagi terkait misalnya apakah ada penggunaan uang negara disini dan juga apakah juga ada potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu," ucap Bima.

Lucky Hakim dinilai melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Bagi bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri. "Nanti kami akan kembalikan lagi jenis dan sanksinya berdasarkan materi yang didapat dari keseluruhan proses," ucap Bima saat ditanya apa sanksi untuk Lucky Hakim. 

Di sisi lain, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui tindakannya salah saat berlibur ke Jepang tanpa mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Lucky pun menyebut itu merupakan murni kesalahannya.  "Karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud Itu adalah izin ke luar negeri," kata dia.

Lucky menjelaskan ia salah memahami ketentuan bepergian ke luar negeri. Lucky mengira ia hanya perlu mengajukan surat izin ke luar negeri saat menjalankan tugas dinas. Sementara liburan ke Jepang dari tanggal 2 sampai 7 April 2025 ia anggap sebagai kegiatan pribadinya yang tidak perlu izin Kemendagri.

"Sebelumnya pemahaman saya yang salah. Di hari libur, enggak ada libur. Bupati itu enggak ada libur," ujarnya kemudian. Usai menyadari kesalahannya, ia pun berkali-kali menyampaikan permohonan maaf ke warga Indramayu secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum. 

Dalam kesempatan itu Lucky juga mengatakan ia menggunakan dana pribadinya saat memboyong keluarganya ke Negeri Matahari Terbit. Ia menjamin sama sekali tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan liburan ke Jepang.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |