Kemenperin Sahkan Permen No. 13 Tahun 2025, Perusahaan Wajib Laporan Secara Triwulan

1 week ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan pelaku usaha untuk membuat laporan perusahaan sebanyak empat kali dalam setahun atau secara triwulan. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional yang dikeluarkan pada 26 Maret 2025. 

“Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 adalah perubahan periode pelaporan dari semester atau enam bulan menjadi triwulan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Mohammad Ari Kurnia Taufik dalam sosialisasi yang disiarkan melalui YouTube, pada Jumat, 11 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ari mengatakan Permenperin No. 13 Tahun 2025 mengganti Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi dasar perubahan awal pelaporan industri sejak semester dua 2024. Selain itu, Permenperin No. 13 Tahun 2025 juga mengubah sistem verifikasi dan validasi data pelaporan perusahaan. 

Permenperin ini juga akan mengubah batas periode pelaporan dengan batas waktu setiap tanggal 10 setiap triwulannya. Meskipun maksimal penyetoran data dilakukan setiap tanggal 10, Kemenperin memberikan tambahan waktu pada triwulan 1 2025 dengan tenggat 15 April mendatang. 

Adapun penambahan waktu pelaporan ini bertujuan agar untuk mensinkronisasi penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulan.

Ada konsekuensi yang diterima oleh perusahaan dalam mengikuti kebijakan baru ini. Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang patuh melaporkan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas oleh Kementerian Perindustrian. 

“Sebaliknya, bagi perusahaan industri dan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala maka tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan,” kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Adie Rochmanto Pandiangan. 

Selain tidak bisa mengajukan fasilitas dan layanan, Adie mengatakan perusahaan yang tidak patuh membuat laporan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perundang-undangan. 

Adie mengatakan, Kementerian Perindustrian akan melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan terhadap perusahaan industri dan kawasan industri secara berkala. Adie mengatakan, pelaporan data ini juga dilakukan sebagai landasan bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Penerbitan Permenperin No. 13 Tahun 2025 juga mengubah standar pelaporan data perusahaan. Dalam peraturan baru, Kementerian Perindustrian membagi pelaporan data perusahaan menjadi skala usaha dan jenis industri.

Berdasarkan skala usaha, Kementerian membagi menjadi industri kecil dan industri menengah besar. Sementara berdasarkan jenis industri, terdapat manufaktur dan jasa industri. Kementerian Perindustrian juga membedakan kuesioner dari jenis industri berupa galangan kapal pada pelaporan tahap produksi. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |