Kementerian Hukum Selesaikan 123.933 Permohonan Kekayaan Intelektual

5 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum telah menyelesaikan 123.933 permohonan kekayaan intelektual pada kuartal pertama 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan angka tersebut naik sebesar 70,87 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kinerja ini naik sebesar 70,87 persen jika dibandingkan dengan Januari hingga April 2024 sebanyak 72.530 penyelesaian permohonan," ujar dia dalam keterangan resmi pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Supratman mengklaim tetap mampu menunjukkan kinerja yang impresif meskipun di tengah upaya efisiensi anggaran. Ia mengatakan sumbangsih terbesar capaian tersebut berasal dari penyelesaian merek dan hak cipta.

Supratman merinci, untuk penyelesaian merek meningkat menjadi 73.074 dari yang tahun sebelumnya di periode kuartal pertama 2024 hanya 31.791. Ia mengatakan angka tersebut naik sebesar 129,86 persen.

Kemudian, penyelesaian hak cipta melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) naik dari 34.241 menjadi 43.491 atau sebesar 27 persen.

Supratman juga menyampaikan bahwa jumlah permohonan dari masyarakat mengalami peningkatan. Pada kuartal pertama tahun ini, total permohonan yang mencakup hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, hingga desain tata letak sirkuit terpadu tercatat sebanyak 88.893. Jumlah ini meningkat 15,29 persen dibandingkan kuartal pertama tahun 2024 yang mencapai 77.099 permohonan.

“Kenaikan pada jumlah permohonan KI dari masyarakat, juga jumlah permohonan yang berhasil diselesaikan oleh jajaran Kemenkum, dipengaruhi oleh transformasi digital yang mempercepat keseluruhan proses pelayanan,” ujarnya.

Sebelumnya di kesempatan terpisah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan akan memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut, kata dia, dilakukan melalui berbagai program dan inisiatif strategis yang dirancang tidak hanya untuk pencipta, inventor, maupun pendesain, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Razilu, sistem kekayaan intelektual yang kuat diharapkan mampu menghadirkan manfaat lebih. Tidak hanya bagi pemilik hak, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |