Ketahui Sistem Outsourcing yang Hendak Dihapus Prabowo

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendukung penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya yang menjadi salah satu tuntutan kaum buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025.

“Kita ingin hapus outsourcing. Tapi saudara, kita juga harus realistis, harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja,” kata Prabowo Kamis, 1 Mei 2025 seperti dilansir dari Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut kepala negara, keseimbangan antara perlindungan hak-hak buruh dan kepastian bagi investor merupakan tantangan besar. “Kalau mereka (investor) tidak investasi, tidak ada pabrik. Kalau tidak ada pabrik, kalian tidak bisa bekerja,” ujar Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menyinggung pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai salah satu instrument untuk mendukung kesejahteraan buruh. "Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional," kata dia.

Adapun, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional merupakan sebuah badan yang akan melibatkan tokoh-tokoh buruh dari seluruh Indonesia. Dewan ini akan bertugas memberikan nasihat kepada Presiden terkait perbaikan undang-undang dan regulasi yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Nantinya, dia mengklaim, Dewan Kesejahteraan Buruh akan turut mempelajari secara mendalam mekanisme transisi menuju penghapusan sistem tersebut, dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi.

Tentang Outsourcing

Merujuk pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, outsourcing merupakan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Adapun dalam pasal 66 peraturan tersebut mengatur bahwa outsourcing tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang memiliki hubungan langsung dengan proses produksi. Artinya, outsourcing adalah hanya boleh dipergunakan untuk kegiatan penunjang.

Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi” bunyi pasal tersebut. 

Namun pada praktiknya, sistem ini kerap kali menimbulkan masalah, hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Menurutnya, persoalan pekerja alih daya merupakan isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.

Permasalah tersebut seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

Sebelumnya,  pada peringatan May Day 2024, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan praktik outsourcing atau alih daya dan upah murah sudah marak terjadi di Indonesia. Bahkan, kata dia, kontrak outsourcing bisa dilakukan terus menerus. Sebabnya menurutnya, tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dan bisa terus diperbarui tanpa mengangkat karyawan tetap.

Sultan Abdurrahman, Riri Rahayu, dan Dani Aswara turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Serba-serbi Prabowo Dukung Hapus Outsourcing

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |