Ketua Komisi III DPR Jamin Penangguhan Mahasiswa ITB yang Bikin Meme Prabowo-Jokowi

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengajukan diri menjadi penjamin agar mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan eks Presiden Joko Widodo tidak ditahan. Hal ini terungkap dalam surat permohonan yang dikeluarkan Habiburokhman berwarkat 10 Mei 2025. Surat itu ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri.

"Saya sepenuhnya menjamin terhadap saudari SSS yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Mabes Polri untuk tidak ditahan atas sangkaan melakukan tindak pidana yang terjadi," kata Habiburokhman dalam surat tersebut, dikutip pada Ahad, 11 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Habiburokhman juga menjamin bahwa mahasiswa ITB itu tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana. Dia juga menjamin, SSS tidak akan mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial SSS yang diduga mengunggah meme Prabowo-Jokowi. Perempuan itu merupakan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago membenarkan kabar penahanan perempuan pengunggah meme Prabowo-Jokowi. "Iya, benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," katanya saat dikonfirmasi Jumat, 9 Mei 2025. "Saat ini masih dalam proses penyidikan."

SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. 

Pada Ahad malam, Badan Reserse Kriminal Polri menangguhkan penahanan SSS. Perempuan yang membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo itu sempat ditahan di rumah tahanan Bareskrim sejak 7 Mei 2025.

"Pada Minggu, 11 Mei 2025, penyidik telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim.

Trunoyudo mengatakan penangguhan penahanan mahasiswa itu dilakukan berdasarkan permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB. Menurut dia, tersangka menyesal dan memiliki iktikad baik untuk tidak mengulangi tindakan serupa. "Tersangka dan keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Jokowi," kata dia.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |