TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menilai model pembentukan undang-undang di DPR periode ini sudah bagus dan efektif. Penilaian itu merespons sejumlah pembahasan undang-undang di DPR yang mendapat kritikan masyarakat, misalnya rancangan UU TNI maupun UU Minerba.
"Kalau saya perhatikan di dalam DPR ini sistemnya sudah bagus dan cukup efektif," kata Muzani di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, lembaga wakil rakyat itu juga telah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan undang-undang. Dia mengatakan, pelibatan masyarakat itu penting dalam pembahasan peraturan negara, sehingga perlu mendapat porsi yang proporsional.
Dia juga menyoroti ihwal pembahasan undang-undang yang kerap dikebut oleh DPR. Menurut dia, kondisi itu umumnya disebabkan keterbatasan waktu.
"Kadang ada undang-undang yang memang berkejaran dengan waktu, sehingga perlu ada percepatan," ucapnya.
Belakangan, terjadi gejolak penolakan oleh publik terhadap sejumlah pengesahan undang-undang oleh DPR, di antaranya UU Minerba dan UU TNI. Masyarakat sipil menilai pembahasan kedua ketentuan itu dikebut, minim pelibatan publik, dan terdapat pasal yang bermasalah.
Teranyar, publik juga menyoroti pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan segera dibahas. DPR sebelumnya telah menerima surat presiden untuk membahas revisi KUHAP dalam rapat paripurna pada Selasa, 25 Maret 2025.
Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan lebih dari 70 persen masyarakat tidak mengetahui pemerintah dan DPR ihwal pembahasan RUU KUHAP. “Hanya sekitar 30 persen, tepatnya 29,7 persen, masyarakat yang tahu bahwa pemerintah sedang membahas perubahan KUHAP, sementara 70,3 persen lainnya itu bilang tidak tahu,” ujar peneliti LSI Yoes C. Kenawas dalam rilis hasil survei tersebut di daerah Pela Mampang, Jakarta Selatan pada Ahad, 13 April 2025.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.