Kisah Mutasi Kilat TNI Letjen Kunto dan Letjen Nugroho Sulistyo Budi

8 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Struktural Organisasi Tentara Nasional Indonesia atau TNI menuai perhatian lantaran tren mutasi singkat yang dilakukannya. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menduga mutasi-mutasi jabatan prajurit TNI yang dilakukan beberapa waktu terakhir tidak melibatkan kerja profesional Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi atau Wanjakti TNI.

Mutasi teranyar adalah terhadap putra Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo dan sejumlah perwira lainnya. Pangkogabwilhan I itu mendapatkan mutasi jabatan menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat per 29 April 2025 berdasarkan dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hendardi menilai, publik tidak mempercayai penjelasan TNI bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan kebutuhan organisasi. Apalagi, Letjen Kunto baru menjabat selama empat bulan sebagai Pangkogabwilhan I. Karena itu, mutasi Letjen Kunto dalam waktu yang cepat dan tidak lazim.

Pihaknya menduga ada motif politik, berkaitan dengan pernyataan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot. Try Sutrisno yang juga ayah Letjen Kunto merupakan pendukung wacana pencopotan yang diembuskan pada April lalu tersebut.

Parahnya lagi, mutasi itu ternyata dibatalkan dalam selang waktu hanya sehari. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.A/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. Menurut Hendardi, pembatalan ini menguatkan spekulasi isu politik dalam mutasi sebelumnya.

“Pembatalan KEP 554 hanya selang sehari tersebut semakin menegaskan spekulasi bahwa mutasi berkaitan dengan dan didorong oleh motif politik,” kata dia dalam keterangan pers, Sabtu, 3 Mei 2025.

Selain Letjen Kunto, Panglima TNI Agus Subiyanto juga pernah melakukan pembatalan mutasi kilat kepada Letnan Jenderal Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN. Belum sempat dilantik Prabowo, Nugroho kemudian dimutasi kembali menjadi Perwira di Mabes TNI AD.

Nugroho merupakan perwira tinggi aktif TNI AD yang pernah berkarier sebagai perwira pertama di kesatuan Kopassus dan berpengalaman di bidang Intelijen. Saat masih berpangkat Mayor Jenderal atau Mayjen, Nugroho sempat terlebih dahulu bertugas menjadi anak buah Prabowo di Kementerian Pertahanan Pertahanan atau Kemhan.

Mantan anggota Tim Mawar ini menjabat sebagai Staf Ahli Menhan Bidang Politik Kemhan RI sejak 2020 hingga 2024. Dilansir dari laporan majalah Tempo pada Desember 1998, Tim Mawar dibentuk oleh Mayor Inf. Bambang Kristiono pada Juli 1997. Adapun anggotanya, selain Bambang sebagai komandan, terdiri atas 11 orang. Salah satunya Nugroho tersebut.

Tim ini memburu dan menangkap aktivis yang mereka anggap radikal. Sebanyak 22 aktivis diculik. Sembilan kembali dalam keadaan hidup, tapi 13 lainnya hilang hingga saat ini. Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta menghukum Bambang penjara 22 bulan dan memecatnya sebagai anggota TNI. Pengadilan juga memvonis anggota lainnya termasuk Nugroho, 20 bulan penjara.

Pada Desember tahun lalu, Nugroho ditunjuk oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi Kepala BSSN untuk menggantikan Hinsa Siburian berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Nugroho sebelumnya menjabat sebagai Inspektur utama BIN.

Namun, belum sempat dilantik usai dimutasi sekira satu bulan berselang, Nugroho kembali terkena mutasi lantaran dalam rangka pensiun. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

“Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Perwira Tinggi (Pati) TNI, terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto dalam keterangannya pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Hariyanto mengatakan rotasi dan mutasi jabatan Kepala BSSN merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang rutin dilakukan di lingkungan TNI. Menurut dia, hal tersebut untuk menjaga dinamika, regenerasi, serta efektivitas organisasi. Dia mengatakan TNI melakukan mutasi terhadap Nugroho karena tidak lagi ditugaskan untuk berdinas di TNI.

“Untuk Letjen TNI Nugroho telah masuk dalam Surat Keputusan (skep) dikarenakan sudah memasuki masa pensiun dan nantinya tidak berdinas aktif di TNI,” kata Hariyanto saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 6 Januari 2025.

Hariyanto pun menegaskan proses mutasi dan rotasi ini telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Alasannya, agar dapat meningkatkan profesionalisme kinerja para anggota TNI dalam melaksanakan tugas pokok, yakni menjaga kedaulatan negara.

“Dengan tujuan meningkatkan profesionalisme serta kinerja TNI dalam melaksanakan tugas pokok untuk tetap menjaga kedaulatan negara secara berkelanjutan,” kata Hariyanto.

Hendrik Yaputra, Novali Panji Nugroho, M. Raihan Muzzaki, dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |