Kode "Padakno Karo Bapak" di Kasus Bupati Sukoharjo

7 hours ago 8

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode yang dipakai Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah kabupaten. KPK menilai praktik ini diwariskan dari bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik dengan pola yang sama. 

“Dengan kode perintah ‘Tambahan upah pungut kae ono tho?’ artinya ‘Tambahan upah pungut itu ada kan?; ‘Kowe mrene kan ora bayar’ artinya ‘Kamu ke sini kan tidak membayar; ‘Padakno karo bapak’ artinya ‘Samakan dengan bapak'," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Asep menjelaskan maksud dari perintah ini adalah agar besaran uang yang diserahkan ke Etik sesuai dengan setoran ke bupati sebelumnya. Pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) juga diberikan kode perintah ‘Wes dilantik ojo mendeleng wae’ yang artinya sudah dilantik, jangan diam saja. “Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu,” ujar Asep. 

Untuk memuluskan aksinya, Etik Suryani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. “ETS meminta Saudari RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” ujar Asep. 

Atas perintah Etik, Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo kemudian diduga memerintahkan para eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo. Uang itu lalu disetorkan kepada Etik. Selama periode 2021-2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar.

KPK menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sekaligus orang kepercayaannya untuk mengurus setoran rutin OPD. Besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan warisan dari bupati sebelumnya.

Permintaan itu disampaikan dengan kode dalam bahasa Jawa, yang pada intinya besarannya disamakan saja dengan periode sebelumnya. Pada periode bupati sebelumnya, ia meminta setoran kepada pegawai bagian umum dengan kode perintah “Golekno 500 akhir tahun” yang artinya “Carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun.”

Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Tri juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Dalam OTT pada Kamis, 9 Juli 2026, tim KPK menangkap 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Sembilan orang di antaranya dibawa ke KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka adalah Etik Suryani, Richard Tri Handoko, Tri Mulyo, Abdul Haris Widodo selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Nardi selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Teguh Pramono selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Bowo Sutopo DWI Atmojo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo, Erwan Triawan selaku pihak swasta, serta Hafidz Nur Irfan selaku pelajar.

KPK menetapkan Etik, Richard, dan Tri Mulyo sebagai tersangka. Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |