Komisi II DPR akan Bahas RUU Pemilu pada 2026

10 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengungkap bahwa pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu akan dilaksanakan pada tahun depan. Khozin mengatakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas membahas itu ialah Komisi II.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau rancangan yang ada di Komisi II, kalau tidak ada aral melintang Insyaallah dari 2026 itu secara resmi mulai dilakukan (pembahasan RUU Pemilu)," ujar Khozin yang hadir secara virtual diskusi RUU Pemilu yang disaksikan di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Khozin menyebut untuk mempersiapkan pembahasan itu, Komisi II sudah menggelar rapat dengar pendapat dari beragam kalangan pada tahun ini.  "DPR RI melalui komisi 2 sudah mulai melakukan RDPU, sudah mau mulai melakukan focus group discussion untuk memulai langkah awal memitigasi permasalahan-permasalahan yang muncul dari penyelenggaraan pemilu baik Pilpres maupun Pilkada, " ujarnya.

Menurut Khozin urgensi pembahasan RUU Pemilu sangat dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 116 terkait dengan keterwakilan parlemen. Kemudian yang kedua, Khozin mencatat banyaknya uji materi di Mahkamah Konstitusi dari 2023 sampai 2024 ada 98 kali. "Ada celah hukum menjadi pekerjaan rumah bersama untuk kemudian kita memiliki sudut pandang yang sama terhadap aturannya, " tutur Khozin.

Sebelumnya Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Bob Hasan membantah bahwa Komisi II dan Baleg memperebutkan pembahasan RUU Pemilu. Ia menyebut RUU Nomor 7 Tahun 2017 itu masih menunggu giliran dimulainya penyusunan atau pembahasan. 

Kendati demikian, Bob belum bisa memastikan kapan RUU tersebut mulai dibahas. DPR, kata dia, memiliki batas waktu membahas RUU Pemilu hingga 2026. “Kami nanti akan melihat momentumnya,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025. 

Dugaan perebutan pembahasan UU ini mencuat saat Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima meminta ke pimpinan DPR agar pembahasan RUU Pemilu diberikan ke komisinya. Ia tidak ingin RUU Pemilu dibahas oleh Baleg.

"Baiknya kalau Undang-undang Pemilu itu ya di leading sector, mitra kerja, di Komisi II," ujar Bima, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Menurut Bima, RUU Pemilu tak sesuai dibahas di Baleg. "Fungsi Baleg bukan membuat undang-undang. Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik," katanya.

Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR belum menindaklanjuti usulan pembahasan revisi UU Pemilu. Sehingga ia belum menentukan apakah pembahasannya lebih baik ditugaskan ke komisi teknis atau ke Badan Legislasi yang mengusulkan ke Prolegnas 2025.

"Dan juga pimpinan DPR belum kemudian mengambil keputusan bahwa kapan akan dibahas dan diserahkan kepada siapa," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerinda itu, Rabu, 30 April 2025.

Sementara Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan belum ada keputusan soal siapa yang akan membahas perubahan UU Pemilu. Cucun berujar keputusan itu harus disepakati dalam rapat pimpinan dan disahkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Nanti kami bahas di rapat pimpinan, di Badan Musyawarah, kan semua pengambilan keputusan di Bamus nanti," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Kompleks Parlemen pada Rabu, 23 April 2025.

Ia menyebut hingga saat ini belum menerima surat dari pimpinan Komisi II yang mengklaim telah mengajukan permohonan agar pembahasan RUU Pemilu dikembalikan ke komisi teknis. "Belum, suratnya saja belum terima. Itu kan baru dari teman-teman media katanya pimpinan Komisi II kirim surat, tapi belum ada," kata Cucun.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |