Mayoritas Konten Judi Online yang Diblokir Komdigi berasal dari Situs

8 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 1.385.420 konten bermuatan judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, konten bermuatan judi online yang paling banyak diblokir berasal dari situs dan alamat Internet Protocol (IP). "Komdigi telah melakukan penanganan terhadap 1.385.420 konten judi online, dengan distribusi melalui situs dan alamat IP 1.248.405 konten," kata Alex di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.

Komdigi juga telah memblokir 58.585 konten bermuatan judi online dari platform Meta, baik di media sosial Facebook maupun Instagram. Selain itu, 48.370 konten bermuatan judi online juga tersebar melalui layanan file sharing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian, ada 18.534 konten konten judi online yang diblokir dari Google dan YouTube. Sementara itu, dari media sosial X ada 10.086 konten judi online, di TikTok 550 konten, Telegram 880 konten, dan platform lain 10 konten. 

Dalam periode Juli 2023 hingga Mei 2025, Komdigi telah mengajukan agar ribuan nomor rekening dan akun dompet digital yang terindikasi judi online ditindaklanjuti. "Total 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi judi online telah diajukan ke OJK dan BI untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," kata Alex.

Sepanjang tiga bulan pertama 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online Rp 47 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, nilai transaksi praktik perjudian daring kuartal pertama 2025 turun sekitar 80 persen dibandingkan kuartal I 2024. "Nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp 90 triliun pada Januari hingga Maret 2024, sekarang merosot tajam menjadi Rp 47 triliun," kata Ivan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 9 Mei 2025.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Viada Hafid mengatakan, data penyebaran konten bermuatan judi terkini menunjukkan bahwa keamanan di ruang digital dalam kondisi yang terancam. "Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional," kata Meutya dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 4 Mei 2025. 

Meutya menyatakan, lonjakan masif konten negatif seperti konten perjudian online hingga pornografi anak di ruang digital Indonesia terus mengancam keamanan siber nasional. Ancaman ini, kata dia, berkembang pesat dan memaksa negara untuk bertindak cepat dan tegas. 

Demi melawan tantangan tersebut, Meutya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum digital melalui sinergi strategis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, kata dia, Komdigi juga telah meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu empat jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.

Kemudian, ada pula Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang telah diterbitkan Komdigi. Peraturan ini, kata Meutya bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di internet. “Pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” tutur politikus Golkar itu.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |