Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Liput Demo Hari Buruh

13 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi Hari Buruh, Kamis, 1 Mei 2025. Insiden tersebut terjadi di sejumlah kota, termasuk Jakarta dan Semarang, dengan korban di antaranya adalah jurnalis Progresip dan Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan resminya, KKJ menyebut telah menerima laporan jurnalis Progresip dikeroyok, diancam, dan dipaksa menghapus hasil liputannya oleh sekelompok orang berpakaian preman yang diduga anggota polisi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Di Semarang, jurnalis Tempo juga mengalami kekerasan serupa saat meliput aksi buruh di gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah dan di kawasan Universitas Diponegoro (Undip), Peleburan.

“Komite Keselamatan Jurnalis mengecam dan mengutuk intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis. Kami mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk segera mengusut kasus ini,” ujar Koordinator KKJ Erick Tanjung dalam pernyataan tertulis, Jumat, 2 Mei 2025.

Menurut Erick, praktik kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan, yang dapat dikenai hukuman hingga lima tahun penjara.

KKJ menyatakan, intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis tidak bisa ditoleransi dan merupakan bentuk penghalang terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kasus ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers,” kata Erick.

KKJ mendesak agar aparat yang terlibat segera diproses secara pidana dan etik. Mereka juga menolak kehadiran TNI dalam pengamanan aksi sipil, karena tidak sesuai dengan fungsi dan mandat TNI berdasarkan undang-undang.

Enam Tuntutan KKJ kepada Aparat Keamanan:

  • Polisi memproses hukum aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.
  • Kapolri menghentikan penggunaan gas air mata, intimidasi, penangkapan, dan kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan.
  • Panglima TNI menarik seluruh pasukan dari pengamanan aksi sipil.
  • Investigasi tuntas terhadap kekerasan fisik terhadap jurnalis.
  • Korban kekerasan diminta melapor untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Semua pihak diminta menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Komite Keselamatan Jurnalis dibentuk pada 2019 dan terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk AJI, LBH Pers, AMSI, IJTI, SAFEnet, Amnesty International Indonesia, dan YLBHI.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |