Korpri Usul Usia Pensiun PNS 70 Tahun. Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

8 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengusulan kenaikan BUP bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier ASN.

“Dan ini saya lihat, tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korpri mengusulkan agar BUP Pejabat Pimpinan Tinggi atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama naik menjadi 65 tahun dan JPT Madya atau Eselon I mencapai 63 tahun. Kemudian, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun. 

Zudan mengungkapkan bahwa usulan kenaikan BUP ASN dari Korpri tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. 

Selain batas usia pensiun, Korpri turut mengusulkan agar semua pegawai ASN diberikan jabatan fungsional sejak dilantik sebagai ASN. Untuk yang saat ini sudah menjadi ASN, lanjut dia, dapat diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. 

Menurut Zudan, pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal akan membuat para ASN lebih fokus dan tenang dalam bekerja, sehingga produktivitas kerja bertambah. Dia menjelaskan bahwa formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karier ASN pada jabatan fungsional. 

Dia juga menuturkan bahwa para ASN dengan jabatan fungsional mengalami demotivasi. Oleh sebab itu, menurut dia, perlu adanya perubahan pemberian formasi, yaitu tidak dengan skema piramida yang semakin ke atas semakin mengerucut, tetapi dengan skema tabung atau paralon supaya ASN sejak diangkat sebagai fungsional pertama hingga utama sudah disiapkan formasi dalam jumlah yang sama. 

“Hal ini akan memotivasi ASN yang berkarier di jabatan fungsional memacu kariernya, karena salah satu hambatan utamanya sudah dihapus,” ucap Zudan. 

Adapun ketentuan BUP PNS yang berlaku saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. BUP PNS Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Perekayasa Ahli Pertama dan Muda serta Peneliti adalah 58 tahun. 

Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun pada usia 60 tahun. Sementara Pejabat Fungsional Ahli Utama, yaitu 65 tahun. 

Selanjutnya, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional bidang tertentu terdapat beberapa ketentuan. Misalnya, BUP bagi guru adalah 60 tahun, dosen mencapai 65 tahun, serta BUP guru besar (profesional), Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, dan Perekayasa Ahli Utama adalah 70 tahun. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |