TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 30 anggota dan pengurus organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP). Puluhan anggota PP itu diduga melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap vendor pengelola parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan.
Anggota Pemuda Pancasila diketahui nyaris bentrok dengan sejumlah orang dari PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI). Kepolisian menyebut para tersangka menghalangi aktivitas legal perusahaan pemenang tender sewa lahan parkir milik pemerintah daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Vendor mendapat intimidasi, dilarang bekerja, hingga palang parkir dirobohkan dan melukai pekerja,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat pekerja vendor hendak menurunkan alat dan membangun fondasi gate parkir pada 20 Mei 2025. Sekelompok orang yang mengaku dari ormas PP datang dan mengintimidasi mereka.
“Awalnya lima orang, kemudian bertambah hingga 30 orang. Aktivitas terhenti beberapa jam. Bahkan ada pekerja yang terluka karena palang yang dirobohkan,” ujar Ade Ary.
Polisi langsung turun tangan usai laporan dibuat oleh pelapor berinisial YW pada 22 Mei. Tim gabungan dari Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan akhirnya menangkap 30 orang. “Setelah pemeriksaan, semua ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade.
Tersangka dibagi dalam dua kelompok, yakni pengurus dan anggota ormas Pemuda Pancasila. Kelompok pengurus terdiri dari:
• MS (Kepala Bidang Kaderisasi MPC PP Tangsel),
• CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel),
• SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel),
• S (Ketua PAC PP Serpong Utara),
• AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara),
• AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda),
• M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda),
• MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru).
Sementara 22 tersangka lain merupakan anggota PP, yaitu:
FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
Penyidik, lanjut Ade, juga menetapkan Ketua MPC PP Tangerang Selatan, MR, sebagai tersangka. Namun hingga kini MR masih buron. “Kami terus memburu MR. Perannya adalah bagian dari peristiwa pidana ini."
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (maksimal 5 tahun 6 bulan), Pasal 169 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan (maksimal 6 tahun), Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah (maksimal 4 tahun), serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (maksimal 1 tahun).
Ade mengungkap bahwa Pemuda Pancasila diduga telah menguasai lahan parkir RSUD selama delapan tahun. “Saat vendor yang sah hendak bekerja, mereka diintimidasi. Tapi berkat gerak cepat tim Jatanras dan Polres Tangsel, kasus ini berhasil diungkap,” kata dia.