KPAI Desak Polisi Pakai Pasal Berlapis untuk Jerat Predator Seksual Anak di Jepara

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk S (21 tahun), tersangka predator seksual terhadap 31 anak di Jepara, Jawa Tengah. Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI mendorong penggunaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena dugaan kuat bahwa kejahatan yang membunuh masa depan anak-anak ini dilakukan secara sistematis dan terencana.

"Ini sangat terencana, sehingga kami minta kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 76E juncto 81," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada Tempo pada Ahad, 4 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Diyah, kasus ini tak hanya memuat unsur kekerasan seksual, tapi juga mengandung elemen pidana lain seperti pornografi dan eksploitasi seksual anak. Ia menyebut, pelaku tak hanya menyasar anak-anak sebagai korban kekerasan, tetapi juga mengeksploitasi mereka dalam bentuk video porno.

KPAI menilai ada potensi kuat keterlibatan jaringan perdagangan video porno anak lintas negara. "Kami meminta kepolisian menelusuri jaringan perdagangan video porno yang melibatkan anak sebagai korban lintas negara, karena indikasi ini sangat besar," ujar Diyah.

Untuk mendalami motif dan jejaring pelaku, KPAI juga meminta pekerja sosial segera turun ke lapangan. Diyah menekankan pentingnya pelacakan menyeluruh terhadap anak-anak korban yang belum terungkap.

Hingga saat ini, jumlah korban yang telah melapor ke posko pengaduan sudah 31 anak. Polisi membuka posko pengaduan itu setelah KPAI meminta langkah cepat antisipasi korban tambahan. “Saat itu baru 21 anak korban melaporkan, dan kemungkinan bertambah sehingga kepolisian ada baiknya menyiapkan, dan itu dilaksanakan,” kata Diyah.

KPAI juga mendesak Unit PPA provinsi dan kabupaten bersama Dinas Kesehatan memberikan pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis kepada para korban.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah hingga kini masih menyelidiki jaringan dan peran predator seksual asal Jepara ini. Selain ancaman pasal 340 KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga berpotensi dikenakan jika penyelidikan menemukan bukti keterlibatan S dalam produksi dan distribusi konten asusila.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto menjelaskn bahwa penyidik masih melakukan pendalaman atas motif pelaku dan penggunaan materi kekerasan seksual tersebut. “Masih seputar digunakan yang bersangkutan pribadi saja dahulu,” ujar dia pada Jumat, 2 Mei 2025.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |