KPAI Minta Dedi Mulyadi Evaluasi Program Pengiriman Anak ke Barak Militer

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk meninjau kembali kebijakan pengiriman anak yang dianggap bermasalah ke barak militer. Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa program sehebat apapun, terutama yang berkaitan dengan anak, memiliki regulasi dan pedomannya masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, pelaksanaan evaluasi itu nantinya bisa memperkokoh program. “Ini kan sudah berjalan, yang berikutnya yuk, review kembali. Ada SOP-nya (prosedur operasi standar) tidak, ada regulasinya, pelibatan dari berbagai pihak tidak?” ucap Ai ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Ai mengatakan semua kebijakan yang melibatkan anak perlu disesuaikan dengan pedoman pelindungan hak anak. Apabila regulasi sudah jelas dan pedoman sudah diikuti, maka program bisa sejalan dengan kebutuhan anak. “Bukan hanya program itu dibuat sesegera mungkin, tapi memang harus dijelaskan juga apa yang menjadi regulasi, kemudian pedoman-pedoman bagi anak itu sendiri, asesmennya untuk anak itu sendiri,” kata Ai.

Menyoal permintaan Dedi Mulyadi supaya KPAI turun tangan mengurus anak bermasalah, Ai menyebut bahwa lembaganya mengemban fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Saya sudah sampaikan berulang kali, tugas kami melakukan pengawasan. Jangankan untuk anak ratusan orang, yang dilakukan berbagai cara, berbagai metode, berbagai program gitu. Satu orang anak pun kan direspons oleh KPAI,” kata dia.

Adapun KPAI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Sementara peraturan pelaksananya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 

Menyitir UU Perlindungan Anak, tugas KPAI meliputi melakukan pengawasan; memberikan masukan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak; mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak; serta menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan mengenai pelanggaran hak anak.

Selain itu, KPAI juga bertugas melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak; melakukan kerja sama dengan lembaga di bidang perlindungan anak; dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.

“Jadi mari kita lihat lagi aturan perundangannya, KPAI mengawasi,” ujar Ai.

Program Dedi Mulyadi mengirim anak ke barak militer dilakukan terhadap anak yang dianggapnya nakal. Dia mengatakan program di barak militer tersebut adalah bentuk pendidikan karakter untuk anak. Program ini pertama kali dimulai pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu. Kebijakan yang digagas mantan Bupati Purwakarta itu menyasar peserta didik dengan perilaku khusus, seperti tawuran, merokok, mabuk, hingga penggunaan knalpot brong.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |