KPK Sita Royal Enfield Classic 500 Warna Hitam dari Ridwan Kamil Bukan yang Hijau

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menyita motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition berwarna hitam, di kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pasalnya, kendaraan motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil adalah Royal Enfield tipe Classic 500 Battle Green 2017 berwarna hijau.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan barang bukti yang disita memiliki hubungan pada kasus tersebut. Dia berujar jika seluruh barang bukti yang telah disita oleh lembaganya untuk memperjelas kasus korupsi Bank BJB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada yang bertanya, kok yang disita motor yang warna hitam, bukan warna hijau. Kembali lagi ke dasar penyitaan, penyitaan itu harus ada dasarnya, bahwa ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 April 2025.

Dia mengatakan motor Royal Enfield berwarna hitam yang saat ini berada di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan), bukan atas nama Ridwan Kamil. Tessa mengatakan bahwa motor tersebut juga tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari kader Partai Golkar itu.

"Ya, jadi motor yang di rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK (Ridwan Kamil). Belum atau tidak masuk," ucap dia.

Dia mengatakan motor Royal Enfield berwarna hitam ini diambil dari rumah Ridwan Kamil. Tessa berujar penyitaan dilakukan ketika KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat itu. "Tapi disita dari dia (Ridwan Kamil)," ujarnya.

Meski begitu, dia enggan menjelaskan siapa pemilik asli dari kendaraan sepeda motor Royal Enfield berwarna hitam tersebut. Tessa hanya memberikan keterangan pasti jika motor itu bukan kepemilikan Ridwan Kamil.

"Belum bisa dibuka saat ini. Yang jelas bukan atas nama saudara RK (Ridwan Kamil)," kata Tessa.

Sementara itu, dia juga belum dapat memastikan kapan Ridwan Kamil akan dipanggil KPK. Pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk dimintai keterangan dari barang bukti yang telah disita lembaga antirasuah pada kasus dugaan korupsi Bank BJB.

"Belum ada informasi sampai dengan saat ini untuk pemanggilan RK," ucap dia.

Tessa mengatakan bahwa Ridwan Kamil tetap memiliki kaitan pada kasus ini. Meski demikian, dia juga belum dapat memaparkan lebih detail mengenai hubungan mantan Gubernur Jawa Barat itu pada kasus korupsi Bank BJB. "Ada kaitan, tapi statusnya itu kan belum bisa didefinisikan," tutur Tessa.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, hingga satu jenis motor Royal Enfield dalam penggeledahan itu.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan anggaran iklan BJB dalam periode 2021–2023 sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar. Kemudian dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.

"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ujar Budi pada Jumat, 14 Maret 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Keterangan awal yang didapat penyidik KPK, dana iklan yang diterima oleh enam agensi tersebut yakni PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp49 miliar.

Budi mengatakan, tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |