71 Orang Coba Pergi Haji Pakai Visa Turis, Digagalkan Petugas

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Tangerang - Petugas gabungan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi, dan Kementerian Agama menggagalkan keberangkatan 71 calon jemaah haji non-prosedural. Sebelumnya, 10 warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga digagalkan keberangkatannya.

"Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 29 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronald mengatakan para calon jemaah yang hendak berangkat melalui jalur ilegal itu berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025.

"Mereka ada yang dikoordinasi travel, tapi sebagian besar berangkat mandiri," kata Ronald. Untuk bisa berangkat dengan jalur non-prosedural, menurut Ronald, para calon jemaah harus membayar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.

Ronald menduga keberangkatan jemaah haji ilegal itu difasilitasi pihak-pihak tertentu. "Mereka diiming-imingi bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku," ujarnya.

Untuk mengelabui petugas, calon jemaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit. Mereka biasanya transit di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina. "Penerbangan langsung tidak boleh, mereka mencari penerbangan tujuan lain atau transit," kata Ronald.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria, mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas Imigrasi melakukan profiling penumpang dan sesi wawancara. "Kami bisa mengetahui mereka akan berangkat haji non-resmi," kata Fanny. Ia memastikan koordinasi antarinstansi akan memperkuat pencegahan keberangkatan calon haji ilegal.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Mahmudi Affan Rangkuti, memastikan bahwa 71 orang itu melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurut Affan, aturan tersebut mengacu pada undang undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Dia menegaskan, warga negara indonesia yang melakukan perjalanan haji diluar prosedur jemaah haji Indonesia dipastikan ilegal. "Karena dipastikan  tidak ada nomor porsinya," kata Affan. 

Nomor porsi haji merupakan kepastian jemaah berangkat ke Tanah Suci yang sudah melunasi antrean. "Kemenag hanya mengurusi jemaah yang sudah punya nomor porsi, itu yang berangkat haji," kata dia. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |