KPK Temukan Aliran Dana Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran dana Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kasus dugaan korupsi Kementerian Ketenagakerjaan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan ini dari hasil penggeledahan di tiga lokasi pada 27 Mei 2025.

"Aliran uang pemberian kepada pihak-pihak terkait dalam kaitannya pengurusan tenaga kerja asing (TKA) tersebut di Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun ketiga lokasi penggeledahan ini antara lain PT DU beralamat di Jakarta Selatan, PT LIS berada di Jakarta Timur, serta satu rumah pegawai Kemnaker berlokasi di Jakarta Selatan. Budi berujar PT DU dan PT LIS merupakan perusahaan agen yang mengurus tenaga kerja asing.

Penggeledahan di PT DU, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA. Sementara PT LIS, KPK menemukan data elektronik ihwal catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Penggeledahan di rumah pegawai Kemnaker, KPK menyita sejumlah barang bukti antara lain dokumen aliran uang terkait dengan pengurusan RPTKA, buku tabungan, serta uang tunai senilai Rp 300 juta. "Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ujarnya.

KPK saat ini tengah menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Budi mengatakan aliran uang tersebut diduga merupakan sumber distribusi hasil pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker.

"KPK tentu akan mendalami pihak-pihak yang terkait dalam konstruksi dugaan perkara pemerasan di Kemnaker ini terkait dengan pengurusan rencana penggunaan TKA," ucap Budi saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Juni 2025.

Dia mengatakan penelusuran aliran uang ini agar lembaganya turut mengetahui pihak lain yang terlibat dalam persoalan ini. Sehingga, lanjut Budi, KPK dapat memanggil sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kemnaker. "KPK masih terus mendalami keterangan para saksi yang telah dipanggil termasuk untuk menelusuri aliran uang," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan pemerasan oleh pihak Kemenaker terhadap para agen TKA sudah berlangsung sejak 2019 dan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar.

KPK pun telah menetapkan delapan tersangka. Namun, lembaga antirasuah masih belum menyebut secara detail identitas para tersangka itu.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan yang berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Adapun 13 jenis kendaraan tersebut disita dari delapan lokasi penggeledahan. Budi merinci bahwa delapan lokasi tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.

Pada penggeledahan pertama pada 20 Mei 2025, penyidik KPK menyita tiga mobil dari dua lokasi, yaitu kantor Kemenaker dan satu rumah. KPK kembali melakukan penggeledahan di dua rumah pada 21 Mei, dan menyita tiga mobil dan satu unit kendaraan roda dua. Selanjutnya, pada 22 Mei, tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan menyita dua unit kendaraan roda empat.

Penyitaan terakhir dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Budi mengatakan KPK menyita 4 kendaraan dari dua rumah. Sebanyak dua mobil disita berdasarkan keterangan saksi, sementara satu mobil dan satu motor disita setelah KPK melakukan penggeledahan di satu rumah.

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam pembuatan artikel ini 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |