TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran sejumlah pihak dalam proses pengadaan yang diduga telah dimanipulasi pada kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo. Penyidik juga mengusut aliran dana suap ke tersangka penerima korupsi dana PEN tersebut.
Untuk mendapatkan informasi tersebut, KPK pun telah memeriksa delapan saksi di Polres Bondowoso. “Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 8 Mei,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Ahad, 11 Mei 2025.
Adapun kedelapan saksi yang diperiksa. Para saksi itu adalah pemilik CV Madiun, CV Putra Panji Jaya, CV Saka Jaya dan CV Delapan Jaya, Sugeng Setiana. Direktur CV Citra Bangun Persada Surapi, pensiunan PNS bernama Tutik Margiyanti, Komisaris PT Andhika Karya Wijaya Yossy Sandra Setiawan. Saksi lain adalah Kasubag Penyusunan Program PNS pada Dinas PUPP Kabupaten Situbondo Agus Yanto, PNS pada Dinas PUPP Kab. Situbondo, Andri Setiawan, Kepala Bidang Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kab. Situbondo Jijib Eko Purnomo, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo Khatib Al Barroz.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara ini, KPK menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama dengan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati. Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
“Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Selasa, 21 Januari 2025.
Asep menjelaskan bahwa pada 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjan pinjaman daerah Program PEN. Anggaran itu digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Pemkab Situbondo 2022. Namun pada 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Mereka diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Atas perintah Karna, Eko Prionggo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan PBJ. Sehingga, mereka memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.
Eko Prionggo melalui bawahannya meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek. Karna menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekitar Rp 5.575.000.000. Sedangkan Eko menerima fee secara langsung sekitar Rp 811.362.200.