Respons MA Ihwal Pengakuan Zarof Ricar Terima Rp 70 M di Perkara Sugar Group vs Marubeni

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA menanggapi mantan pejabatnya, Zarof Ricar, yang mengaku mendapatkan Rp 70 miliar lebih dari Sugar Group Companies untuk memenangkan kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata melawan perusahaan asal Jepang Marubeni pada 2016 hingga 2018.

"Dia bilang 'nembak di atas kuda', artinya dia hanya untung-untungan," kata Juru Bicara MA Yanto saat dihubungi pada Ahad malam, 11 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pernyataan Zarof Ricar di pengadilan, dia juga tidak menghubungi majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Sehingga, uang Rp 70 miliar itu mengalir ke kantongnya saja. Karenanya Mahkamah Agung tak akan memanggil hakim yang menangani perkara itu. Terlebih hakimnya sudah pensiun.

Pengakuan Zarof itu terjadi saat dia menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Lisa Rachmat. Lisa merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur yang terseret kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. 

Jaksa awalnya menanyakan soal pendapatan terbesar Zarof dalam pengurusan perkara. Zarof kemudian menyatakan, pendapatan terbesar yang pernah dia peroleh adalah dari pengurusan perkara Marubeni versus Sugar Grup. “Yang paling besar itu ya perkara Marubeni,” kata Zarof di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Jaksa kemudian mencecar Zarof untuk mendetailkan perkara tersebut. Zarof menjelaskan hal itu terjadi antara 2016 dan 2018. Saat itu ia sudah memegang jabatan tinggi di MA.

Pertama, ia menerima Rp 50 miliar saat pengurusan di tahap kasasi. Kedua, ia menerima Rp 20 miliar di tahap pengajuan kembali. "Semuanya utuh sama saya,” lanjut Zarof.

Jaksa lalu menanyakan sumber uang tersebut. Zarof menjawab, uang berasal dari perwakilan Sugar Group. Ia menyebut pertemuan terjadi di sebuah kafe, sedangkan uang diserahkan secara langsung di area parkir. “Di parkiran, di-drop, langsung pergi,” ujar dia.

Zarof Ricar mengaku mulai mendapat proyek miliaran rupiah untuk pengurusan kasus sejak 2015. Dirinya pun lupa berapa banyak perkara yang pernah diurusnya.

Dugaan praktek makelar kasus Zarof Ricar terbongkar setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka atas pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam penggeledahan di kediamannya, penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang asing dengan nilai total nyaris Rp 1 triliun. Penyidik juga menyita emas batangan dengan berat total 1 kilogram. Selain soal suap dan gratifikasi terhadap para hakim PN Surabaya, Kejaksaan Agung pun kini telah menetapkan Zarof Ricar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |