TEMPO.CO, Tangerang- Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Jonathan Rheno Halomon Setjo, menolak menjelaskan tuduhan polisi yang menyebut kliennya sebagai pemakai, pembeli dan pengedar cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat etomidate. Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Jonathan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.
"Terkait materi perkara kita bahas di pengadilan, nanti akan kami jelaskan semua," ujar Jonathan saat ditemui di Polres Bandara Soekarno Hatta, Kamis 8 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Begitu juga ketika ditanya soal group WhatsApp Berangkat yang menurut polisi dibuat Jonathan untuk berkomunikasi dengan tiga tersangka lainnya, BTR, EDS dan ER. Polisi menyatakan mereka membicarakan soal proses pembelian dan pengiriman etomidate Vape dari Thailand dan Malaysia ke Indonesia. "Itu juga nanti kita jelaskan di Pengadilan," kata Rheno.
Rheno yang mendampingi Jonathan Frizzy untuk memenuhi wajib lapor menambahkan, jika kondisi aktor yang namanya melambung lewat sinetron 'Jinny oh Jinny' itu hingga kini masih dalam masa pemulihan pasca operasi. "Belum pulih, tapi Jonathan selalu berusaha kooperatif," kata Rheno.
Kepala Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung sebelumnya menyatakan, Jonathan berperan besar dalam mendatangkan cairan rokok elektrik atau Vape itu dari Malaysia, Thailand ke Indonesia.
"Dia memastikan ke para pelaku lainnya yang terlibat akan mengurus paket jika tertahan di Bea Cukai," kata Ronald, Senin 5 Mei 2025.
Selain itu, kata Ronald, Jonathan juga memfasilitasi, mengawasi, mengontrol barang yang dibeli dari Thailand dan Malaysia tersebut. Hal itu dilakukan Jonathan dengan cara aktif berkomunikasi dengan BTR, EDS dan ER di group WhatsApp bernama Berangkat. EDS seorang bos yang menetap di Thailand, EDS sebagai kurir dan ER sebagai penghubung.
Ronald juga menyebutkan, Jonathan juga memakai vape berisi cairan etomidate itu. "Dia juga berperan sebagai pembeli dan pengedar," kata Ronald.
Jonathan Frizzy, kata Ronald, diduga telah mengedarkan cairan vape mengandung etomidate itu di Jakarta. Dalam kasus ini, selain Jonathan polisi menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu BTR, EDS dan ER. Mereka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHP.