Lahan Torganda akan jadi Pilot Project Peremajaan Sawit

2 hours ago 1

PT Agrinas Palma Nusantara berencana menjadikan lahan sawit PT Torganda sebagai proyek percontohan peremajaan sawit rakyat (PSR). “Begitu nanti underlying atau dari alas hak itu ada solusi, saya kira Agrinas akan segera menjadikan salah satu lokasi yang ada di Sumatera itu sebagai pilot project-nya,” kata Direktur Kemitraan dan Plasma Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiardjo, di Jakarta, Senin, 27 April 2026. 

Adapun lahan sawit tersebut telah disita Kejaksaan Agung pada April tahun lalu. Lahan sawit seluas 47 ribu hektare itu terletak di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Seger mengatakan, Agrinas Palma akan berkomunikasi dengan koperasi yang akan menjadi mitra binaan dari perusahaannya. Nantinya, mekanisme peremajaan sawit rakyat akan dilakukan secara single management. Artinya, Agrinas akan berperan dalam proses peremajaan sawit dengan tujuan menjaga keberlanjutan perkebunan. 

Seger menjelaskan mekanisme peremajaan sawit akan tertuang dalam sebuah perjanjian antara Agrinas Palma dan pihak koperasi. “Kita pastikan peran dari koperasi tetap tinggi dalam. Transparansi dari kita punya kerja sama, transparansi dari hasil yang kita peroleh, transparansi kalau misalnya dari TBS kita olah menjadi CPO, itu akan kita kedepankan,” tuturnya. 

Adapun proses peremajaan sawit dilakukan secara bertahap dalam empat hingga lima tahun ke depan. Ia memperkirakan peremajaan sawit tahap pertama akan dilakukan terhadap 20 hektare lahan. 

Sementara itu, Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani memperkirakan proses peralihan lahan sawit untuk perusahaannya akan segera selesai. Ia memastikan, proyek peremajaan sawit rakyat yang dilakukan di lahan sitaan tersebut akan dikerjakan dengan mengedepankan prinsip ramah lingkungan alam dan sosial. “Ada enklave yang sengaja kita biarkan. Supaya biodiversity baik dari biota dan bioma itu tercipta di situ,” ujarnya. 

 Lahan sawit seluas 47 ribu hektare itu sebelumnya dikuasai oleh beberapa pihak. Yakni Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit atau KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda seluas 23 ribu hektare, serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda seluas 24 ribu hektare.

Setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyerahkan lahan tersebut kepada jaksa eksekutor, selanjutnya akan ditindaklanjuti Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kementerian Kehutanan lantas menyerahkan lahan beserta bangunan di atasnya kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk dikelola oleh Agrinas Palma.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |