LBH Pendidikan Indonesia Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Soal Barak Militer Anak Nakal

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia (LBH PI) melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, ihwal kebijakan memberikan pendidikan masuk barak militer untuk siswa yang dianggap nakal. Direktur Eksekutif LBH PI Rezekinta Sofrizal mengatakan program itu tak bertujuan untuk mendisiplinkan seorang anak.

"Falsafah pendidikan, bahwa anak itu untuk bisa lebih memanusiakan diri, menggali potensi dan bakatnya," ucap Rezekinta saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, kebijakan yang dibuat Dedi Mulyadi mengirim anak ke barak militer itu juga tidak sesuai dengan regulasi di pendidikan. Rezekinta menyebut aturan ini yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.

"Peran tanggung jawab masyarakat dan pemerintah daerah itu ada untuk dilibatkan mengarahkan hasil dari pendidikan itu sendiri," kata dia.

Rezekinta mempertanyakan alasan Gubernur Jawa Barat itu yang melibatkan TNI terhadap pendidikan anak sekolah. Seharusnya, kata dia, Dedi Mulyadi dapat memaksimalkan sejumlah aspek yang tertuang pada UU Sisdiknas, khususnya anak sekolah yang memiliki masalah tanpa melibatkan instansi militer.

"Kami dari LBH Pendidikan Indonesia menolak kebijakan tersebut. Tidak perlu institusi militer dilibatkan atas nama pendisiplinan peserta didik," ucap Rezekinta.

Gagasan Dedi Mulyadi mengenai pendidikan karakter ala militer bagi siswa bermasalah mulai direalisasikan sejak Kamis, 1 Mei 2025. Purwakarta dan Bandung menjadi dua wilayah pertama yang menjalankan program pembinaan karakter semi-militer yang melibatkan TNI itu.

Dedi Mulyadi mengatakan kriteria anak yang disertakan dalam pendidikan semi-militer tersebut dimulai dari jenjang sekolah menengah pertama. Secara spesifik, anak-anak yang dikirim ke barak ialah yang perilakunya sudah mengarah pada tindakan kriminal dan yang orang tuanya sudah tidak memiliki kesanggupan untuk mendidik.

“Kriterianya itu adalah anak-anak yang sudah mengarah pada tindakan kriminal dan orang tuanya tidak punya kesanggupan untuk mendidik. Artinya bahwa yang diserahkan itu adalah siswa yang oleh orang tuanya di rumahnya sudah tidak mau lagi, tidak mampu lagi untuk mendidik. Jadi kalau orang tuanya tidak menyerahkan, kami tidak akan menerima,” kata dia pada Jumat, 2 Mei 2025.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meminta agar Dedi meninjau ulang progam tersebut. “Sebetulnya itu bukan kewenangan TNI untuk melakukan edukasi, civic education,” kata Atnike usai acara di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025.

Menurut dia, tidak ada permasalahan saat anak hanya pergi ke barak untuk pemahaman mengenai pendidikan karier tentara. Namun, kata Atnike, bila rencana membawa anak itu dalam konteks pendidikan militer, maka itu tidak tepat. “Keliru jika itu dalam bentuk hukuman. Itu proses di luar hukum, kalau tidak berdasarkan hukum pidana atau hukum pidana bagi anak di bawah umur,” kata dia.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |