Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung, Ini Sederet Kontroversi Eks Komisioner KPK Nurul Ghufron

2 days ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024, Nurul Ghufron, kembali jadi perbincangan setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung kamar pidana. Sebab, selama menjadi insan lembaga antirasuah, Gufron sempat tersandung berbagai kontroversi. Salah satunya terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dalam pengumuman Komisi Yudisial atau KY nomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 15 April 2025, total ada 161 calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi. Nama Nurul Ghufron berada di urutan ke-43 dari 68 calon hakim agung kamar pidana. Pada tahapan berikutnya, Ghufron akan mengikuti seleksi kualitas pada penghujung April.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ghufron terjerat masalah etik saat bekerja di KPK karena menyalahgunakan pengaruhnya dalam proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian atau Kementan. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis serta pemotongan penghasilan sebesar 20 persen per bulan selama enam bulan. Kasus ini jadi batu sandungan saat dirinya mendaftar kembali jadi pimpinan KPK.

Selain kasus etik, berikut sederet kontroversi Nurul Ghufron selama berada di KPK:

1. Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Selama menjadi Wakil Ketua KPK, Ghufron pernah menuai perhatian saat melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau MK ihwal masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah. Dalam petitum yang disampaikan pada November 2022, ia meminta agar masa jabatan yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

Usulan perpanjangan masa jabatan tersebut disorot mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute. Ketua IM57+ Institute saat itu M. Praswad Nugraha menilai perpanjangan masa jabatan berpotensi menghasilkan tindakan korup karena telah merawat nafsu untuk terus berkuasa.

“Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi,” kata Praswad Nugraha kepada Tempo, Rabu, 17 Mei 2023.

Pada akhirnya MK mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron. Baik mengenai batas usia pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun maupun syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman, Kamis, 25 Mei 2023.

2. Laporkan Anggota Dewas KPK dengan Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang

Pada akhir 2023, Nurul Ghufron diadukan Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, Kasdi Subagyono, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ia diduga menyalahgunakan wewenang membantu mutasi ASN Kementan, yang merupakan anak kenalannya ke Malang, Jawa Timur.

Pada April 2024, seiring Dewas KPK menyelidiki kasus pelanggaran kode etik tersebut, Ghufron justru melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK dengan alasan penyalahgunaan wewenang. Tak hanya itu, Ghufron juga melaporkan Dewas KPK ke PTUN Jakarta karena mengusut kasusnya yang disebut sudah basi itu.

Pelaporan Ghufron terhadap Albertina Ho bermula ketika Dewas KPK menangani kasus laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI. Jaksa TI dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Albertina Ho selaku Anggota Dewas KPK kemudian menelusuri laporan tersebut.

Albertina dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Namun langkah Albertina itu dinilai Nurul Ghufron sebagai tindakan menyalahi wewenangnya. Pimpinan KPK itu pun melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Nurul Ghufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.

Pelaporan Ghufron terhadap Albertina ke Dewas KPK menimbulkan banyak asumsi. Sejumlah pihak menduga Ghufron berupaya mengalihkan isu soal pemeriksaan dirinya terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Sebab, tindakan Albertina sebenarnya bukan suatu kesalahan. Biasanya, data dari PPATK memang dapat mempermudah kerja KPK.

“Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu perihal pemeriksaan terhadap Nurul Ghufron oleh Dewas KPK di kasus Kementerian Pertanian,” ujar eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Rabu, 24 April 2024.

3. Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Soal Dugaan Gratifikasi

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep diduga menerima fasilitas mewah berupa pesawat pribadi dari Garena Online (Private) Ltd. Hal itu terungkap setelah Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, pelesir ke Amerika Serikat menggunakan Gulfstream G650ER nomor penerbangan N588SE milik unit usaha SEA Group itu.

Garena Online merupakan pengembang game Free Fire, sponsor dari klub sepak bola Persis Solo, milik Kaesang sejak 2021. Adapun SEA Group juga membawa Shopee. Garena dan Shopee diketahui bekerja sama dengan pemerintah Kota Solo yang dipimpin kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, membuka Hub di Solo Technopark pada Desember 2021.

Kala itu anak bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tersebut ramai didesak melapor ke KPK. Menanggapi polemik ini, Nurul Ghufron menyatakan Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi, meskipun yang bersangkutan anggota keluarga pejabat.

Menurut Ghufron, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur. Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron di Serang, Kamis, 5 September 2024.

Pernyataan Ghufron berseberangan dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex mengatakan Kaesang perlu mengklarifikasi karena fasilitas jet itu disebut-sebut disediakan oleh pengusaha pemilik Shopee, Gang Ye. Menurut Alex, meskipun Kaesang bukanlah penyelenggara negara, namun dia merupakan anak dan saudara dari penyelenggara negara.

4. Terbukti Langgar Kode Etik

Nurul Ghufron kemudian terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN di Inspektorat II Kementan, Andi Dwi Mandasari (ADM). Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji dalam pembacaan amar putusan pada Jumat, 6 September 2024.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku. Dan, pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, tersebut, Dewas KPK menyatakan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal yang merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan saat itu. Ghufron ingin ADM dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian, Malang.

“Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Amelia Rahima Sari, Mutia Yuantisya, Clara Maria, Ahmad Faiz Ibnu Sani, Bagus Pribadi, Mirza Bagaskara, Eka Yudha Saputra, dan M Rosseno Aji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |