MA Tolak Peninjauan Kembali Bukalapak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar ke Harmas Jalesveva

8 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali PT Bukalapak.com atas perkara dengan PT Harmas Jalesveva soal vonis kerugiaan materiil Rp 107,4 miliar dari pembatalan sewa gedung. Putusan ini tertuang dalam Informasi Perkara Mahkamah Agung RI pada 28 April 2025.

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Amar putusan Tolak PK,” tulis dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Jumat, 9 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa Hukum Harmas Jalesveva Roni Pandiangan mengatakan saat ini masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusinya. “Bukalapak memiliki kewajiban untuk membayar kerugiaan materiil Rp 107,4 miliar kepada Harmas Jalesveva wajib dijalankan oleh Bukalapak berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Roni dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Selasa, 6 Mei 2025. 

Roni menjelaskan tindakan perusahaan berkode saham BUKA yang menghentikan rencana sewa gedung ke Harmas Jalesveva itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Sebab, langkah Bukalapak ini juga membuat gedung yang telah selesai dibangun Harmas Jalesveva kini kosong. 

Ia menukil putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pembatalan sepihak itu. Menurut Roni, proses pembatalan sewa harusnya melalui pengadilan. “Bukan seperti apa yang Bukalapak lakukan kepada klien kami,” kata Roni.

Anggota Komite Eksekutif Bukalapak Kurnia Ramadhana membantah Mahkamah Agung telah menolak permohonan PK. Dia mengatakan Bukalapak juga belum menerima salinan putusan itu.

"Jika nantinya putusan tersebut telah kami terima secara resmi, tentu akan kami pelajari secara seksama terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menolak upaya kasasi Bukalapak dengan nomor putusan 2461 K/PDT/2024 ini.

Perkara ini bermula dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Bukalapak dan Harmas pada 2017. Perkara Bukalapak melawan PT Harmas Jalesveva ini sebenarnya telah menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis, 30 Juni 2022. Namun, majelis menjatuhkan teguran pelaksanaan eksekusi pada  15 Oktober 2024. Dalam perjalanan perkara, Bukalapak pernah mengajuka kasasi hingga Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. 

Adapun persoalan ini bermula ketika Bukalapak memutus secara sepihak terkait Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |