TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menilai mekanisme peliputan langsung atau siaran live proses persidangan di pengadilan berpotensi memberikan peluang bagi saksi untuk berdalih saat menyampaikan keterangan. “Misalnya ada 10 saksi, hari ini yang live 2, berarti 8 mendengarkan dong keterangan saksi sekarang? Sehingga dia bisa berkelit,” kata Yanto, saat dihubungi, pada Selasa, 1 April 2025.
Yanto mengatakan peliputan langsung saat persidangan tidak salah. Namun, menurut dia, ada baiknya jika terdapat sesi saat persidangan yang tidak perlu disiarkan secara langsung. “KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) kan saksi didengar satu demi satu, kalau live berarti gak satu demi satu dong,” ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pernyataan itu disampaikan Yanto dalam menanggapi usulan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang agar Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur larangan siaran langsung atau siaran live sidang di pengadilan.
Yanto mengatakan, usulan itu tentunya akan dibahas oleh pemangku kepentingan seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, DPR, termasuk Mahkamah Agung. “Nanti kan akan dibahas ramai-ramai.”
Dalam draft Rancangan KUHAP Pasal 253 ayat 3 tertulis bahwa, setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan. Menurut Juniver, ayat ini harus diperjelas bahwa yang dilarang adalah liputan secara langsung. Juniver mengatakan, liputan persidangan secara langsung bisa mempengaruhi keterangan saksi. “Saksi-saksi bisa mendengar, bisa nyontek,” kata dia dalam rapat dengar pendapat yang ditayangkan di kanal YouTube TV Parlemen.
Namun demikian, dia menyerahkan semua kembali kepada putusan majelis hakim sesuai dengan pertimbangan situasi terkini. Apabila hakim mengizinkan, media massa tetap bisa meliput secara langsung.
Dia juga mengatakan, awak media tetap diperkenankan mewawancara advokat di luar persidangan. “Jadi bukan berarti setelah dari sidang advokat tidak boleh memberikan keterangan di luar,” kata dia.
Menanggapi usul tersebut, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan, akan mengundang pimpinan redaksi media massa agar bisa mendapat masukan. “Kami sangat-sangat menghargai hak publik mendapatkan informasi dan hak wartawan untuk menyebarluaskan informasi,” kata dia dalam konferensi pers usai rapat.